Apakah pembelian rumah baru saat ini masih mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah? Jawabannya adalah ya. Pemerintah secara resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan hingga 31 Desember 2027.
Perpanjangan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari rangkaian Paket Ekonomi 2025. Melalui kebijakan ini, jadwal insentif yang sebelumnya direncanakan berakhir pada 31 Desember 2026 kini diperpanjang satu tahun penuh hingga akhir 2027 untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas sektor riil.
Ketentuan Harga dan Plafon Dasar Pengenaan Pajak
Fasilitas diskon PPN DTP properti berlaku secara universal untuk pembelian rumah tapak baru maupun satuan rumah susun (apartemen) baru. Terdapat batasan nilai transaksi yang wajib dipenuhi agar pembeli dapat memanfaatkan potongan pajak ini:
- Batas harga jual maksimal: Rp5 miliar per unit properti.
- Batas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditanggung: Maksimal Rp2 miliar.
Jika harga jual rumah berada di bawah atau setara dengan Rp2 miliar, seluruh nilai PPN ditanggung 100 persen oleh pemerintah. Apabila harga rumah berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP 100 persen tetap dihitung berdasarkan plafon DPP maksimal Rp2 miliar, sementara selisih nilai di atas Rp2 miliar tetap dikenai PPN normal.
Keputusan Suku Bunga Acuan BI-Rate Bank Indonesia Terbaru, RDG Juli 2026 Tetapkan di 5,75 Persen

Fasilitas ini diperkirakan dapat dimanfaatkan oleh sekitar 40 ribu unit properti setiap tahunnya di seluruh Indonesia.
Syarat Pemanfaatan Insentif bagi Pembeli Rumah
Agar hak pembebasan pajak dapat diklaim secara sah, pembeli dan pengembang harus memenuhi kriteria administratif yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan:
- Kriteria Pembeli: Fasilitas ini dapat dimanfaatkan satu kali oleh setiap orang, baik Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat kepemilikan.
- Identitas Rumah Terdaftar: Unit rumah tapak atau rumah susun baru yang diserahterimakan wajib memiliki kode identitas rumah resmi yang terdaftar pada aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan/atau BP Tapera.
- Larangan Pindahtangan: Unit properti yang memperoleh fasilitas PPN DTP tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan kepemilikannya dalam jangka waktu minimal satu tahun sejak tanggal penyerahan fisik.
Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu memastikan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru guna memayungi pelaksanaan teknis perpanjangan fasilitas hingga akhir 2027 tersebut.
Simulasi Perhitungan Diskon Pajak Pembelian Properti
Perhitungan diskon PPN DTP bergantung pada harga jual unit yang dibeli. Berikut gambaran perhitungannya berdasarkan acuan tarif PPN 11 persen:
Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Kementerian Keuangan Berlaku untuk Kategori Tertentu

- Rumah dengan harga jual Rp2 miliar: Pembeli memperoleh pembebasan PPN penuh sebesar 11 persen dikalikan Rp2 miliar, sehingga total penghematan pajak mencapai Rp220 juta.
- Rumah dengan harga jual Rp5 miliar: Insentif dihitung dari batas DPP Rp2 miliar, yaitu 11 persen dikalikan Rp2 miliar (Rp220 juta ditanggung pemerintah). Pembeli hanya membayar PPN untuk sisa nilai Rp3 miliar, yaitu sebesar Rp330 juta.
Skema ini melanjutkan penyesuaian regulasi sebelumnya, termasuk PMK Nomor 120 Tahun 2023, PMK Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku sejak 13 Februari 2024, serta PMK Nomor 13 Tahun 2025 yang semula membagi besaran insentif menjadi 100 persen pada semester pertama dan 50 persen pada semester kedua sebelum akhirnya diputuskan penuh 100 persen.
Perluasan Dukungan untuk Rumah Susun Subsidi
Selain perpanjangan untuk pasar perumahan umum komersial, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkapkan rencana penerapan PPN DTP untuk pembiayaan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah tersebut disepakati dalam Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Aula Jusuf Anwar, Kementerian Keuangan, yang turut mengevaluasi kinerja serta program kerja BP Tapera Tahun 2026. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau di kawasan perkotaan.






