Banyak nasabah mempertanyakan bagaimana langkah penanganan pemblokiran rekening bank terkait transaksi ilegal Komdigi dan instansi berwenang lainnya diterapkan di sektor perbankan nasional. Proses penindakan terhadap rekening yang diduga terkait tindak pidana, transaksi mencurigakan, ataupun pelanggaran hukum melibatkan koordinasi lintas lembaga antara penegak hukum, regulator keuangan, dan penyedia jasa perbankan.
Berikut rincian pertanyaan umum seputar regulasi, koordinasi pengawasan, dan dasar hukum pembatasan akses rekening nasabah.
Bagaimana koordinasi antarlembaga dalam menangani penyalahgunaan rekening?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan koordinasi berkala bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Aparat Penegak Hukum (APH), serta Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
Kerja sama ini diwujudkan melalui pertukaran informasi secara berkala guna menindak penyalahgunaan rekening, termasuk praktik jual beli rekening yang kerap disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
Apa aturan pengawasan transaksi yang wajib diterapkan oleh bank?
OJK mewajibkan seluruh penyedia jasa perbankan memperketat pengawasan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Identitas Kependudukan Digital IKD Kemendagri, Syarat, Prosedur Aktivasi, dan Ketentuan Layanan

Berdasarkan regulasi tersebut, perbankan diwajibkan menerapkan sejumlah prosedur pengawasan: - Penerapan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat. - Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD). - Pemantauan transaksi harian secara konsisten. - Profiling nasabah untuk mendeteksi transaksi yang tidak sesuai profil keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal berisiko tinggi yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Apa dasar hukum penundaan transaksi atau pemblokiran rekening oleh penegak hukum?
Pembatasan rekening dapat dilakukan perbankan atas permintaan resmi aparat penegak hukum selama proses penyelidikan berlangsung.
Dalam penanganan kasus hukum, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk mengajukan penundaan transaksi selama kurang lebih lima hari kerja kepada pihak bank.
Syarat Pendaftaran dan Aktivasi QR Code MyPertamina Subsidi Tepat Pertalite bagi Pemilik Kendaraan

Pihak perbankan, seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran atau penundaan transaksi dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas surat permohonan resmi dari aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengapa penghimpunan dana publik di rekening pribadi dapat memicu penindakan?
Penghimpunan dana masyarakat diatur secara ketat dalam undang-undang untuk mencegah penyalahgunaan dana dan pelanggaran transparansi.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mewajibkan setiap bentuk penghimpunan dana masyarakat mengantongi izin resmi serta dijalankan melalui wadah badan usaha yang legal, bukan menggunakan rekening atas nama perorangan.
Apabila penghimpunan dana masyarakat dilakukan tanpa izin resmi atau melalui rekening pribadi, aktivitas tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum dan memicu pengajuan penundaan transaksi kepada bank terkait.






