Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempertahankan pembatasan ekspor sejumlah komoditas tambang mentah guna memperkuat ekosistem industri pengolahan di dalam negeri. Langkah strategis ini diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna memastikan kepastian iklim investasi sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari hilirisasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah tetap memberlakukan larangan ekspor untuk bijih bauksit dan konsentrat tembaga. Ketetapan ini ditujukan agar nilai tambah dari pemrosesan mineral dapat sepenuhnya dinikmati di dalam negeri dan menggerakkan rantai pasok industri domestik.
Dorongan Hilirisasi Bauksit dan Tembaga
Kebijakan pembatasan ekspor dan hilirisasi komoditas tambang Kementerian ESDM menjadi fondasi utama dalam meningkatkan investasi smelter nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa hilirisasi kini turut didukung dan dibiayai melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Realisasi investasi di sektor pengolahan mineral mentah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mencatat realisasi investasi hilirisasi bauksit pada kuartal II 2026 melonjak 193 persen mencapai Rp40,1 triliun, dibandingkan capaian kuartal sebelumnya yang sebesar Rp13,7 triliun. Lonjakan modal ini didorong langsung oleh akselerasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) bauksit oleh kalangan investor domestik maupun pemodal asing.
Ketentuan Perpanjangan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah DTP Sektor Properti Perumahan

Integrasi Saluran Ekspor Lewat PP Nomor 24 Tahun 2026
Sebagai instrumen pelengkap pembatasan mineral mentah, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang resmi berlaku sejak 1 Juni 2026. Regulasi ini berlandaskan amanat Pasal 33 UUD 1945 guna membenahi persoalan devisa hasil ekspor yang belum optimal serta mencegah praktik manipulasi dokumen seperti under-invoicing dan under-reporting.
Melalui regulasi ini, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)鈥攁nak usaha di bawah naungan BPI Danantara鈥攄itetapkan sebagai single export channel (saluran ekspor tunggal) untuk komoditas sumber daya alam strategis. DSI memiliki kewenangan menetapkan harga jual ekspor dan margin usaha.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa tata kelola baru ini tidak mengubah kepemilikan tambang, kebun sawit, maupun pabrik ferooloi yang beroperasi. Proses produksi tetap berjalan pada masing-masing entitas usaha. Skema ini juga membuka ruang pengecualian bagi korporasi yang mengantongi komitmen investasi, divestasi, dan hilirisasi spesifik. Pengelolaan perdagangan terpusat serupa tercatat telah lazim diterapkan di tingkat global, seperti pengelolaan minyak oleh Saudi Aramco di Arab Saudi, tembaga oleh Codelco di Cile, hingga tata niaga berlian di Botswana.
Keputusan Suku Bunga Acuan BI-Rate Bank Indonesia Terbaru, RDG Juli 2026 Tetapkan di 5,75 Persen

Jaminan Kepastian Kontrak dan Aturan Sektor Minerba
Dalam rapat koordinasi selama 1,5 jam antara pimpinan DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pemerintah memberi sinyal penjaminan usaha kepada kalangan pelaku industri.
COO Danantara Dony Oskaria menegaskan kontrak-kontrak yang berjalan saat ini dengan pelaku usaha tidak mengalami gangguan. Semua kontrak dipastikan beroperasi normal sembari pemerintah menyiapkan formula yang lebih matang pasca-31 Desember 2026.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meluruskan kerangka regulasi teknis pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Bahlil menegaskan bahwa skema bagi hasil gross split hanya diterapkan pada industri minyak dan gas bumi (migas), dan tidak mengalami perubahan di sektor minerba. Di samping itu, Undang-Undang Minerba tetap memprioritaskan keterlibatan pelaku UMKM dan sektor prioritas dalam ekosistem penunjang hilirisasi nasional.






