Pemerintah mengatur penyaluran dana bantuan pendidikan melalui sistem perbankan dan basis data terpadu guna memastikan bantuan tepat sasaran. Mekanisme pencairan Program Indonesia Pintar PIP Kemendikbudristek dirancang dengan membedakan lembaga perbankan mitra berdasarkan jenjang pendidikan, membagi jadwal ke dalam beberapa termin, serta menyediakan portal verifikasi data penerima secara daring.
Penerima bantuan harus memenuhi kriteria administrasi sebelum dapat mengakses dana tersebut melalui rekening SimPel masing-masing siswa.
Ketentuan Penerima dan Besaran Dana per Jenjang
Bantuan PIP diprioritaskan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Syarat utama bagi seluruh calon penerima adalah tercatat aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah yang bersangkutan.
Besaran dana bantuan ditetapkan secara bertingkat berdasarkan jenjang pendidikan:
Pengecekan Bansos PKH dan BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.id

- Jenjang SD, SDLB, dan Paket A menerima alokasi sebesar Rp450.000 per tahun.
- Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
- Jenjang SMA, SMK, dan Paket C memperoleh dana sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Distribusi Bank Penyalur dan Prosedur Penarikan
Penyaluran dana dilakukan melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh pemerintah sesuai jenjang sekolah dan wilayah domisili siswa:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) bertindak sebagai bank penyalur untuk peserta didik tingkat SD dan SMP.
- Bank Negara Indonesia (BNI) menangani pencairan untuk peserta didik tingkat SMA dan SMK.
- Bank Syariah Indonesia (BSI) secara khusus melayani seluruh jenjang pendidikan di wilayah Provinsi Aceh.
Siswa jenjang SMA atau SMK yang telah berumur minimal 17 tahun dan memiliki kartu ATM aktif diberikan akses untuk mencairkan dana PIP secara mandiri langsung di gerai perbankan penyalur.
Langkah Memeriksa Status Penerimaan Dana
Pengecekan status pencairan dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa atau wali murid sebelum mendatangi bank penyalur:
Pendaftaran DTKS Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Syarat dan Alur Pengusulan

- Buka laman resmi SIPINTAR yang dikelola Kemendikdasmen.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdiri dari 10 digit unik.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Isi kode captcha verifikasi yang tampil pada layar.
- Klik tombol pencarian untuk melihat status pencairan serta informasi penerbitan SK Nominasi atau SK Pemberian.
Khusus siswa di bawah naungan madrasah, proses verifikasi status penerimaan PIP dilakukan melalui portal tersendiri milik Kementerian Agama pada laman pipmadrasah.kemenag.go.id. Jika diperlukan validasi data nomor identitas, pengecekan nomor NISN yang dikelola Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dapat diakses melalui nisn.data.kemdikbud.go.id.
Jadwal Pencairan Berdasarkan Tiga Termin
Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan bantuan PIP dibagi menjadi tiga termin sepanjang tahun anggaran:
- Termin I (Februari - April): Ditujukan khusus bagi siswa pemegang KIP yang datanya telah padan dengan DTKS.
- Termin II (Mei - September): Mencakup pencairan untuk siswa yang terdaftar melalui usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau pemegang SK Nominasi.
- Termin III (Oktober - Desember): Menyalurkan bantuan bagi seluruh kategori penerima, baik dari KIP, usulan dinas pendidikan, maupun pemegang SK Nominasi yang belum tuntas pada termin sebelumnya.
Saluran Bantuan dan Layanan Pengaduan
Apabila terjadi kendala pada proses verifikasi data atau pencairan di bank penyalur, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi pengaduan Kemendikbudristek melalui SMS ke nomor 1708, WhatsApp di nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929, kontak telepon (021) 5703303 dan (021) 57903020, atau mengirim surat elektronik ke alamat pengaduan@kemendikbudristek.go.id.






