Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengizinkan pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menggunakan meterai tempel konvensional maupun meterai elektronik (e-meterai) untuk berkas pendaftaran di portal SSCASN. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 mengenai penggunaan meterai pada pendaftaran seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Fleksibilitas ini memberi keleluasaan bagi pelamar dalam melengkapi dokumen administrasi, sekaligus menuntut ketelitian agar berkas yang diunggah tetap sah dan memenuhi ketentuan verifikasi.
Apakah pelamar wajib menggunakan e-meterai di portal SSCASN?
Pelamar tidak diwajibkan hanya memakai e-meterai. Berdasarkan surat edaran resmi BKN, pelamar seleksi PPPK 2024 memiliki opsi untuk memilih salah satu dari dua jenis meterai yang sah, yaitu meterai elektronik (e-meterai) atau meterai tempel fisik pada dokumen persyaratan yang wajib dibubuhi meterai.
Cetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi CASN BKN, Aturan Kertas, Jadwal, dan Lokasi Tes

Bagaimana perbedaan aturan penempatan tanda tangan pada e-meterai dan meterai tempel?
Terdapat perbedaan teknis yang mendasar antara penggunaan e-meterai dan meterai fisik agar dokumen tidak gugur saat verifikasi:
- Meterai Elektronik (e-meterai): Saat melakukan pembubuhan (misalnya melalui portal penyedia meterai elektronik resmi), posisi e-meterai harus diletakkan di samping tanda tangan. E-meterai tidak boleh menimpa atau menghalangi tanda tangan maupun objek tulisan lainnya di dalam dokumen.
- Meterai Tempel (Fisik): Meterai fisik ditempel sedikit ke sebelah kiri area tanda tangan. Berbeda dengan e-meterai, tanda tangan pelamar di atas kertas fisik wajib menyentuh atau mengenai sebagian fisik meterai tempel sebelum dokumen dipindai (scan) dan diunggah.
Apa sanksi jika menggunakan meterai palsu atau meterai bekas?
BKN secara tegas melarang penggunaan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain. Dokumen yang terbukti menggunakan meterai daur ulang atau tidak valid akan langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi, yang otomatis menggugurkan kepesertaan pelamar.
Ketentuan Syarat Passing Grade dan Materi Tes SKD CPNS BKN

Kapan jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 di SSCASN?
Berdasarkan Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, proses pendaftaran melalui portal SSCASN BKN dibagi menjadi dua gelombang waktu:
- Periode I: Berlangsung hingga 20 Oktober 2024.
- Periode II: Dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Siapa saja kategori pelamar yang berhak mendaftar pada seleksi ini?
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dialokasikan untuk empat kategori pelamar:
- Pelamar prioritas bagi Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II).
- Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.
- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi Pemerintah Daerah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).






