berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/CPNS

Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik E-Meterai Pendaftaran CASN SSCASN

Slamet PrabowoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 17.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik E-Meterai Pendaftaran CASN SSCASN
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengizinkan pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menggunakan meterai tempel konvensional maupun meterai elektronik (e-meterai) untuk berkas pendaftaran di portal SSCASN. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 mengenai penggunaan meterai pada pendaftaran seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Fleksibilitas ini memberi keleluasaan bagi pelamar dalam melengkapi dokumen administrasi, sekaligus menuntut ketelitian agar berkas yang diunggah tetap sah dan memenuhi ketentuan verifikasi.

Apakah pelamar wajib menggunakan e-meterai di portal SSCASN?

Pelamar tidak diwajibkan hanya memakai e-meterai. Berdasarkan surat edaran resmi BKN, pelamar seleksi PPPK 2024 memiliki opsi untuk memilih salah satu dari dua jenis meterai yang sah, yaitu meterai elektronik (e-meterai) atau meterai tempel fisik pada dokumen persyaratan yang wajib dibubuhi meterai.

Baca Juga

Cetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi CASN BKN, Aturan Kertas, Jadwal, dan Lokasi Tes

Cetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi CASN BKN, Aturan Kertas, Jadwal, dan Lokasi Tes

Bagaimana perbedaan aturan penempatan tanda tangan pada e-meterai dan meterai tempel?

Terdapat perbedaan teknis yang mendasar antara penggunaan e-meterai dan meterai fisik agar dokumen tidak gugur saat verifikasi:

  • Meterai Elektronik (e-meterai): Saat melakukan pembubuhan (misalnya melalui portal penyedia meterai elektronik resmi), posisi e-meterai harus diletakkan di samping tanda tangan. E-meterai tidak boleh menimpa atau menghalangi tanda tangan maupun objek tulisan lainnya di dalam dokumen.
  • Meterai Tempel (Fisik): Meterai fisik ditempel sedikit ke sebelah kiri area tanda tangan. Berbeda dengan e-meterai, tanda tangan pelamar di atas kertas fisik wajib menyentuh atau mengenai sebagian fisik meterai tempel sebelum dokumen dipindai (scan) dan diunggah.

Apa sanksi jika menggunakan meterai palsu atau meterai bekas?

BKN secara tegas melarang penggunaan meterai palsu atau meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain. Dokumen yang terbukti menggunakan meterai daur ulang atau tidak valid akan langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi, yang otomatis menggugurkan kepesertaan pelamar.

Baca Juga

Ketentuan Syarat Passing Grade dan Materi Tes SKD CPNS BKN

Ketentuan Syarat Passing Grade dan Materi Tes SKD CPNS BKN

Kapan jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 di SSCASN?

Berdasarkan Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, proses pendaftaran melalui portal SSCASN BKN dibagi menjadi dua gelombang waktu:

  • Periode I: Berlangsung hingga 20 Oktober 2024.
  • Periode II: Dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Siapa saja kategori pelamar yang berhak mendaftar pada seleksi ini?

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dialokasikan untuk empat kategori pelamar:

  1. Pelamar prioritas bagi Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023.
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II).
  3. Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.
  4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi Pemerintah Daerah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BKN

Berita Terbaru Lainnya

Skrining Riwayat Kesehatan Online Melalui Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan, Ketentuan dan ManfaatnyaPenyaluran Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026 Dimulai, Simak Cara Cek Penerima dan MekanismenyaMekanisme Pencairan Program Indonesia Pintar PIP Kemendikbudristek dan Tahapan VerifikasinyaPemerintah Perketat Ekspor Tambang Mentah untuk Pacu Hilirisasi NasionalSaluran Resmi dan Tata Cara Pengaduan Pinjaman Online Ilegal ke Kontak OJK 157Catatan Hasil Capaian Atlet Bulu Tangkis Indonesia Turnamen BWF World TourCetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi CASN BKN, Aturan Kertas, Jadwal, dan Lokasi TesKetentuan Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Penyesuaian Aturan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap