Pemerintah resmi memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode triwulan ketiga pada Senin, 20 Juli 2026. Penyaluran bantuan sosial ini dijadwalkan berlangsung sepanjang periode Juli hingga September 2026 guna menjaga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan mereka secara mandiri melalui kanal resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), baik melalui situs web resmi maupun aplikasi peramban telepon pintar.
Pembaruan Data Penerima Manfaat Bersama BPS
Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada periode penyaluran triwulan III mengalami perubahan dibandingkan tahap sebelumnya. Pemerintah menerapkan data terbaru hasil pemadanan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Adanya pemutakhiran data tersebut berdampak langsung pada dinamika daftar penerima, antara lain:
- Sebagian KPM yang memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima bantuan.
- Sebagian warga yang sebelumnya terdaftar dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sehingga dikeluarkan dari daftar penerima.
- Sejumlah penerima baru yang dinilai layak resmi ditambahkan ke dalam basis data bantuan sosial.
Cara Mengecek Status Penerima Melalui Situs Resmi Kemensos
Pengecekan data kepesertaan bansos PKH dan BPNT dapat dilakukan secara langsung melalui laman resmi Kementerian Sosial tanpa dipungut biaya. Pengecekan ini memudahkan masyarakat memverifikasi status bantuan secara transparan.
Mekanisme Pencairan Program Indonesia Pintar PIP Kemendikbudristek dan Tahapan Verifikasinya

Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status melalui situs resmi adalah sebagai berikut:
- Mengakses laman resmi pengecekan bantuan sosial milik Kementerian Sosial melalui peramban di perangkat ponsel atau komputer.
- Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memasukkan kode verifikasi keamanan yang muncul pada layar ke kolom yang tersedia.
- Menjalankan proses pencarian untuk melihat status kepesertaan serta informasi penyaluran bantuan yang sedang berjalan.
Pengecekan Lewat Aplikasi Cek Bansos dan Fitur Usul Sanggah
Selain melalui peramban situs web, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh secara resmi melalui Play Store maupun App Store. Aplikasi ini memberikan akses kemudahan informasi langsung dari genggaman pengguna.
Aplikasi Cek Bansos turut dilengkapi dengan fitur usul dan sanggah. Fitur usul dan sanggah ini berfungsi sebagai sarana partisipasi publik, khususnya bagi warga yang merasa memenuhi syarat kelayakan namun belum terdaftar dalam sistem penerima manfaat, maupun untuk memberikan masukan terhadap data yang dinilai sudah tidak tepat sasaran.
Kategori Penerima PKH, Bantuan BPNT, dan Mekanisme Pencairan
Program PKH dan BPNT dirancang untuk mendukung kebutuhan kesejahteraan masyarakat melalui kategori dan bentuk bantuan yang berbeda sesuai regulasi pemerintah.
Kategori Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan PKH disalurkan kepada kelompok sasaran dengan kriteria khusus, yang meliputi:
Pengecekan Bansos PKH dan BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.id

- Ibu hamil
- Anak usia dini
- Pelajar
- Warga lanjut usia
- Penyandang disabilitas
Nominal bantuan yang diterima oleh masing-masing KPM disesuaikan dengan kategori komponen dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau bantuan sembako dialokasikan secara non-tunai untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok bagi keluarga penerima manfaat, sehingga asupan nutrisi dasar keluarga dapat terpenuhi sesuai target program.
Mekanisme Penyaluran Dana
Pencairan dana bantuan sosial disalurkan mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dana dapat dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lewat bank penyalur resmi maupun jalur penyaluran lain yang telah ditunjuk.
Imbauan Keamanan Data dan Antisipasi Informasi Palsu
Kementerian Sosial mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap berbagai bentuk informasi palsu dan penipuan seputar pencairan bansos PKH dan BPNT. Warga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak menyerahkan NIK, nomor rekening, maupun kode rahasia kepada pihak-pihak yang tidak berwenang atau tidak berkepentingan.






