Pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah mekanisme pencatatan riwayat pembiayaan nasabah. Layanan yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) kini beroperasi penuh di bawah kendali OJK dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melalui sistem ini, catatan keuangan debitur tercatat secara komprehensif. Informasi yang dimuat mencakup identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan, hingga penetapan kualitas kredit. Untuk debitur berbentuk badan usaha, data SLIK juga merangkum informasi pemilik serta jajaran pengurus perusahaan.
Ketentuan Pengajuan Daring Melalui Portal iDebku
Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan data riwayat pembiayaan secara mandiri dan gratis melalui portal iDebku di alamat idebku.ojk.go.id. OJK membatasi waktu pendaftaran daring harian ke dalam empat sesi pengajuan, yakni pada pukul 07.00 WIB, 09.00 WIB, 12.00 WIB, dan 14.00 WIB.
Evaluasi Penyaluran Pupuk Subsidi Nasional dan Realisasi Distribusi di Wilayah Sumatera

Permintaan informasi debitur perseorangan yang masih hidup wajib dilakukan oleh pihak yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan. Pemohon diminta mengunggah dokumen identitas asli serta swafoto sambil memegang kartu identitas tersebut dengan ukuran berkas maksimal 4 MB agar proses verifikasi berjalan lancar.
Aturan untuk Ahli Waris dan Badan Usaha
Pengecualian pengajuan perwakilan hanya dibuka untuk debitur yang telah meninggal dunia. Pihak keluarga atau ahli waris dapat mengajukan permohonan dengan menyertakan identitas asli pemohon, surat keterangan kematian debitur, dan dokumen pembuktian hubungan keluarga seperti kartu keluarga, akta kelahiran, atau surat keterangan ahli waris.
Pemerintah Perketat Ekspor Tambang Mentah untuk Pacu Hilirisasi Nasional

Bagi entitas bisnis, permohonan informasi debitur hanya dapat diproses apabila diajukan oleh karyawan setingkat direktur. Persyaratan badan usaha meliputi dokumen identitas asli direktur yang mengajukan, NPWP badan usaha, akta pendirian atau anggaran dasar awal, serta anggaran dasar terakhir.
Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas, hasil laporan iDeb akan dikirimkan langsung ke alamat email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pengajuan selesai diproses.






