Kementerian Pertanian (Kementan) mengakui bahwa basis data penyaluran pupuk bersubsidi melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masih sangat lemah. Kelemahan pada basis data perencanaan tersebut memicu timbulnya selisih yang cukup besar antara usulan alokasi dengan kondisi riil di lapangan. Ketidaksesuaian ini dinilai menjadi salah satu persoalan krusial yang berdampak langsung terhadap ketepatan distribusi pupuk subsidi kepada penerima manfaat.
Ketidakakuratan data perencanaan tersebut salah satunya dipicu oleh perbedaan antara indeks pertanaman (IP) faktual dengan data yang diusulkan oleh kelompok. Adanya ketidaksinkronan data ini menyebabkan usulan belum dapat diverifikasi atau divalidasi secara optimal oleh pihak berwenang. Di sisi lain, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi secara nasional sebesar 9,5 juta ton, dengan cakupan sasaran yang kini mulai disesuaikan tidak hanya bagi kalangan petani, melainkan juga menjangkau kelompok nelayan.
Evaluasi Basis Data RDKK dan Pengawasan Maladministrasi di Jakarta
Dalam evaluasi pengawasan penyaluran, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan menegaskan bahwa kesalahan pada basis data perencanaan merupakan salah satu celah paling besar terjadinya penyelewengan pupuk bersubsidi. Kapoksi Pengawasan Pupuk Ditjen PSP Kementan, Hendry Y. Rahman, menyatakan bahwa kelemahan data RDKK yang belum mencerminkan kondisi lapangan membuka peluang penyimpangan yang signifikan dalam rantai distribusi, sehingga penataan dan pemutakhiran data menjadi langkah yang mendesak.
OJK Sediakan Portal iDebku untuk Akses Riwayat Kredit SLIK secara Mandiri

Sorotan serupa juga disampaikan oleh Ombudsman RI terkait efektivitas penyaluran subsidi pupuk. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU III Ombudsman RI, Kusharyanto, menggarisbawahi bahwa meskipun mekanisme penyaluran operasional dari tahun ke tahun terus menunjukkan perbaikan, kesalahan pada basis data tetap berpotensi menggagalkan target distribusi. Jika data yang digunakan keliru, penyaluran pupuk subsidi tetap berisiko tidak tepat sasaran, sehingga keakuratan data penerima mutlak diperlukan.
Integrasi Digital Melalui Aplikasi i-Pubers dan Efektivitas Penebusan
Untuk memitigasi kendala operasional serta memperketat pencatatan di tingkat penyalur, PT Pupuk Indonesia mengandalkan digitalisasi melalui aplikasi i-Pubers di jaringan kios resmi. Aplikasi ini difungsikan khusus untuk mencatat setiap transaksi penebusan pupuk bersubsidi secara digital. Melalui sistem terpusat tersebut, data identitas petani, kuota alokasi pupuk, dan ketersediaan stok di kios resmi dapat saling terhubung dalam satu integrasi sistem yang transparan.
Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan turut didorong oleh kemudahan proses penebusan yang disediakan oleh sistem i-Pubers, serta kebijakan penyesuaian penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah diberlakukan pemerintah sejak Oktober 2025. Langkah ini ditujukan guna memastikan tata kelola penebusan pupuk bersubsidi berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan.
Pemerintah Perketat Ekspor Tambang Mentah untuk Pacu Hilirisasi Nasional

Kinerja Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Wilayah Pulau Sumatera
Di tingkat operasional kewilayahan, PT Pupuk Indonesia terus memacu pemenuhan alokasi pupuk bersubsidi dengan berpegang pada prinsip "tujuh tepat". Prinsip tersebut mencakup pemenuhan tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, tepat jenis, tepat mutu, hingga tepat penerima guna menjaga ketersediaan sarana produksi bagi sektor pertanian.
Berdasarkan data operasional hingga 30 April 2026, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk wilayah Pulau Sumatera tercatat telah mencapai 737.125 ton. Regional Chief Executive Officer 1 Pupuk Indonesia, Eko Suroso, menjelaskan bahwa capaian penyaluran tersebut setara dengan 33 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi untuk wilayah Sumatera pada tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 2.228.539 ton.






