Pemerintah menerapkan ketentuan nilai ambang batas atau passing grade yang berbeda antara pelamar formasi umum dan formasi khusus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan yang ditetapkan melalui regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini bertujuan untuk menyesuaikan standar penilaian dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing jalur penerimaan.
Perbedaan tolok ukur nilai tersebut berdampak langsung pada penentuan kelulusan peserta dari tahap SKD menuju Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Perbedaan Ketentuan Nilai Ambang Batas Jalur Umum dan Khusus
Penetapan nilai ambang batas SKD mencakup standar per subtes maupun ketentuan nilai kumulatif terendah yang disesuaikan dengan jenis formasi. Berdasarkan aturan Kemenpan RB, terdapat relaksasi atau perbedaan standar skor minimal antara peserta jalur umum dan jalur afirmasi atau formasi khusus seperti penyandang disabilitas.
Dalam regulasi yang mengatur sistem perankingan nilai kumulatif, seperti Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, nilai kumulatif SKD terendah untuk formasi umum dipatok sebesar 255. Sementara itu, nilai kumulatif SKD bagi formasi khusus penyandang disabilitas ditetapkan lebih rendah, yakni paling rendah 220.
Jadwal dan Tahapan Seleksi CASN CPNS dan PPPK BKN, Verifikasi Fakta dan Alur Resmi Pemerintah

Untuk standar nilai ambang batas per subtes jalur reguler, pemerintah sempat melakukan penyesuaian regulasi. Pada Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, nilai ambang batas dipatok 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Angka ini kemudian disesuaikan melalui Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Pasal 3 yang menetapkan nilai ambang batas menjadi 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Komposisi Tiga Subtes dalam Ujian SKD
Setiap pelamar, baik di formasi umum maupun formasi khusus, mengerjakan tiga kelompok materi ujian yang sama saat mengikuti SKD. Ketiga komponen tes tersebut memiliki fungsi ukur yang spesifik:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Menguji dan menilai sikap, kepribadian, serta etika kerja peserta di lingkungan kerja birokrasi.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur kecakapan peserta pada tiga bidang utama, yaitu kemampuan logika, numerik, dan verbal.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Mengukur tingkat pemahaman dan penguasaan nilai-nilai Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mekanisme Kelulusan ke Tahap SKB dan Penentuan Peringkat
Kelulusan peserta SKD untuk melangkah ke tahap SKB ditentukan berdasarkan pemenuhan nilai ambang batas serta kuota alokasi jabatan. Jumlah maksimal peserta yang berhak mengikuti SKB adalah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi pada masing-masing jabatan.
Dalam proses seleksi, kelulusan SKD terbagi menjadi dua kategori:
Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik E-Meterai Pendaftaran CASN SSCASN

- Kelompok P1: Peserta yang berhasil melampaui nilai ambang batas (passing grade) untuk setiap subtes sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Kelompok P2: Peserta yang mengisi kuota formasi berdasarkan urutan peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD apabila kuota formasi belum terpenuhi oleh kelompok P1.
Jika terdapat beberapa peserta yang memperoleh total nilai kumulatif SKD yang sama persis pada batas kuota, penentuan urutan peringkat kelulusan dilakukan secara berjenjang. Sistem akan melihat nilai tertinggi yang dimulai secara berurutan dari subtes TKP, kemudian TIU, dan terakhir nilai TWK.
Rangkaian Seleksi dan Pelaksanaan Ujian Berbasis CAT
Penerimaan CPNS diawali dengan tahap seleksi administrasi. Pada tahap awal ini, panitia memverifikasi keabsahan dan kesesuaian dokumen persyaratan pelamar, termasuk kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, hingga transkrip nilai akademik.
Pelamar yang dinyatakan lolos administrasi berhak melanjutkan ke tahapan SKD dan SKB. Seluruh proses pengujian kompetensi diselenggarakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diawasi oleh BKN bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjamin transparansi perolehan nilai secara langsung.






