Pemerintah berencana memberikan rekening perbankan secara otomatis bagi seluruh warga negara Indonesia yang menginjak usia 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Rekening tersebut rencananya akan langsung diisi saldo awal sebesar Rp50 ribu per orang dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan ini merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap warga negara memiliki akses ke rekening perbankan. Pemerintah membidik total 200 juta penduduk untuk memiliki rekening bank melalui skema ini.
Dalam pelaksanaannya, dua institusi perbankan telah dipilih pemerintah untuk memfasilitasi pembuatan rekening massal tersebut, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Proses pembukaan rekening akan memanfaatkan integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Cegah Karhutla, BB TNBTS Setop Seluruh Izin Syuting di Kawasan Bromo

Ketentuan Saldo dan Manfaat Layanan
Airlangga menegaskan bahwa saldo awal Rp50 ribu yang disalurkan pemerintah tidak boleh dipotong oleh pihak perbankan untuk biaya apa pun. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, ditugaskan menyusun regulasi pendukung agar Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengunci dana tersebut dari potongan biaya perbankan.
Selain mendorong kepemilikan rekening, fasilitas ini ditargetkan memiliki beberapa fungsi operasional, salah satunya sebagai jalur distribusi penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai. Bagi warga pemilik rekening yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), rekening ini juga direncanakan langsung terhubung dengan sistem pembayaran QRIS tanpa dikenakan potongan biaya.
Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia, Wujudkan Data Terpadu

Kendati kerangka program telah dipaparkan, pemerintah belum merinci alur teknis penerapannya di lapangan. Belum dijelaskan lebih jauh apakah rekening bank akan otomatis aktif berbarengan saat warga mencetak KTP di Dukcapil atau masyarakat tetap diwajibkan melakukan proses registrasi lanjutan secara mandiri.






