Pemerintah resmi menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia guna merealisasikan tata kelola data terpadu di seluruh sektor pelayanan publik. Langkah tindak lanjut ini ditandai dengan penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Satu Data Indonesia yang berlangsung di Menara Bappenas, Jakarta, pada Selasa (8/9).
Agenda penandatanganan tersebut melibatkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi.
Penerapan kebijakan Satu Data Indonesia diarahkan untuk menjamin setiap warga negara terdata, terlayani, sekaligus terlindungi secara proporsional dalam setiap perumusan kebijakan publik. Melalui regulasi ini, sinkronisasi data antarlembaga diharapkan semakin efektif tanpa tumpang tindih.
Warga Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Perbedaan Konsep Terpadu dan Terpusat
Dalam pembahasan DIM tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyoroti pentingnya penegasan istilah "data terpadu" alih-alih "data terpusat". Istilah data terpusat dinilai dapat memicu persepsi adanya upaya sentralisasi maupun monopoli penguasaan data oleh pihak tertentu.
Tito menegaskan bahwa integrasi data tidak akan mengambil alih kewenangan kementerian atau lembaga yang selama ini bertindak memproduksi dan mengelola data. Di samping persoalan tata istilah, aspek pelindungan data pribadi dan ketahanan siber ditekankan agar tetap merujuk pada regulasi teknis yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi. Terkait potensi pelanggaran keamanan data, penetapan sanksi hukum akan menyesuaikan kerangka perundang-undangan yang sudah ada.
Cegah Karhutla, BB TNBTS Setop Seluruh Izin Syuting di Kawasan Bromo

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menerangkan bahwa fungsi walidata tetap didelegasikan kepada kementerian dan lembaga yang paling berwenang serta berkepentingan. Sebagai contoh, pengelolaan data kependudukan tetap berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.






