berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia, Wujudkan Data Terpadu

Bambang SetiawanDiterbitkan 9 Sep 2026 - 02.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia, Wujudkan Data Terpadu
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pemerintah resmi menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia guna merealisasikan tata kelola data terpadu di seluruh sektor pelayanan publik. Langkah tindak lanjut ini ditandai dengan penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Satu Data Indonesia yang berlangsung di Menara Bappenas, Jakarta, pada Selasa (8/9).

Agenda penandatanganan tersebut melibatkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi.

Penerapan kebijakan Satu Data Indonesia diarahkan untuk menjamin setiap warga negara terdata, terlayani, sekaligus terlindungi secara proporsional dalam setiap perumusan kebijakan publik. Melalui regulasi ini, sinkronisasi data antarlembaga diharapkan semakin efektif tanpa tumpang tindih.

Baca Juga

Warga Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Warga Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Perbedaan Konsep Terpadu dan Terpusat

Dalam pembahasan DIM tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyoroti pentingnya penegasan istilah "data terpadu" alih-alih "data terpusat". Istilah data terpusat dinilai dapat memicu persepsi adanya upaya sentralisasi maupun monopoli penguasaan data oleh pihak tertentu.

Tito menegaskan bahwa integrasi data tidak akan mengambil alih kewenangan kementerian atau lembaga yang selama ini bertindak memproduksi dan mengelola data. Di samping persoalan tata istilah, aspek pelindungan data pribadi dan ketahanan siber ditekankan agar tetap merujuk pada regulasi teknis yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi. Terkait potensi pelanggaran keamanan data, penetapan sanksi hukum akan menyesuaikan kerangka perundang-undangan yang sudah ada.

Baca Juga

Cegah Karhutla, BB TNBTS Setop Seluruh Izin Syuting di Kawasan Bromo

Cegah Karhutla, BB TNBTS Setop Seluruh Izin Syuting di Kawasan Bromo

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menerangkan bahwa fungsi walidata tetap didelegasikan kepada kementerian dan lembaga yang paling berwenang serta berkepentingan. Sebagai contoh, pengelolaan data kependudukan tetap berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Tito KarnavianSatu Data IndonesiaBappenas

Berita Terbaru Lainnya

Warga Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 RibuCegah Karhutla, BB TNBTS Setop Seluruh Izin Syuting di Kawasan BromoKuasa Hukum Febrie Siap Kooperatif dalam Kasus Korupsi dan TPPUIHSG Sesi I Menguat 0,84%, Parkir di Level 6.674,95Warga Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Dapat Rekening Bank Berbasis NIKTegur Pengendara Lawan Arah, Pria di Pamulang Dibacok lalu HP-nya DirampasYusril Tegaskan Status WNI yang Gabung Militer Rusia Bisa Dicabut jika Terbukti SengajaPertamina Sebut tak Ada Komplain Signifikan dari Pengguna B50

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap