Pemerintah Indonesia saat ini masih terus memverifikasi kebenaran informasi mengenai dugaan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut menjadi bagian dari militer Federasi Rusia. Menanggapi kabar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa status kewarganegaraan para WNI tersebut dapat dicabut apabila terbukti bergabung secara sadar dan sengaja.
Yusril menjelaskan bahwa ketentuan hukum Indonesia memungkinkan pencabutan status kewarganegaraan bagi WNI yang secara sengaja masuk dinas militer negara asing. Namun, proses pencabutan tersebut tidak berlangsung secara otomatis. Diperlukan sebuah tindakan hukum formal berupa penerbitan surat keputusan pencabutan kewarganegaraan yang dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Hukum. Selama keputusan tersebut belum diterbitkan, orang yang bersangkutan secara yuridis masih tetap berstatus sebagai WNI.
Pemerintah Tunggu Klarifikasi Pihak Rusia
Hingga saat ini, pemerintah belum dapat menarik kesimpulan pasti terkait dugaan keterlibatan WNI tersebut. Yusril menyatakan bahwa kabar yang beredar sejauh ini masih berasal dari satu pihak, yakni bersumber dari laporan otoritas intelijen Ukraina. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memandang perlu untuk terlebih dahulu mendengar keterangan resmi dari pihak Federasi Rusia serta mengonfirmasi langsung kepada WNI yang bersangkutan demi memastikan keabsahan informasi tersebut.
Cegah Karhutla, BB TNBTS Setop Seluruh Izin Syuting di Kawasan Bromo

Untuk mendalami laporan ini secara komprehensif, pemerintah terus menjalin koordinasi lintas kementerian, khususnya bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Imigrasi.
Berdasarkan informasi awal yang berasal dari otoritas intelijen Ukraina, para WNI tersebut dilaporkan direkrut dengan berbagai tawaran fasilitas dan keuntungan. Tawaran yang diberikan mencakup gaji bernilai tinggi, janji penempatan pada pekerjaan non-tempur, percepatan proses perolehan status kewarganegaraan Rusia, hingga pemberian sejumlah fasilitas sosial.
Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia, Wujudkan Data Terpadu

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa pihaknya terus mencermati perkembangan situasi serta melakukan verifikasi intensif terkait laporan dugaan keterlibatan warga Indonesia dalam angkatan bersenjata Federasi Rusia.






