Aksi kekerasan dan perampasan menimpa seorang pria di Jalan Pamulang Raya (Jalan Siliwangi), tepat di depan Alun-Alun Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (6/9) sekitar pukul 03.17 WIB. Korban dianiaya dengan senjata tajam dan kehilangan telepon genggam setelah menegur sekelompok pengendara yang melaju melawan arus.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban berpapasan dengan satu unit sepeda motor yang ditumpangi empat orang sekaligus dari arah berlawanan. Merasa jalur lalu lintas terganggu, korban menegur para pengendara tersebut.
Teguran itu direspons dengan nada menantang oleh salah satu pelaku, Muhamad Agung Hikmah (25). "Teguran tersebut dijawab oleh pelaku Muhamad Agung Hikmah dengan mengatakan, 'Emang kenapa, ngapain lihat-lihat?'. Selanjutnya, korban memutar balik dan mendekati para pelaku," kata Galuh.
Cegah Karhutla, BB TNBTS Setop Seluruh Izin Syuting di Kawasan Bromo

Situasi memanas ketika Agung bersama rekannya, Panji Tribuono Cakra Ningrat (22), turun dari kendaraan dan langsung melayangkan pukulan tangan kosong ke arah wajah korban. Tak berselang lama, pelaku lain bernama Muzakar (28) ikut turun sambil mengeluarkan senjata tajam.
Muzakar kemudian menyabetkan arit miliknya ke arah kepala korban sebanyak kurang lebih tiga kali. Korban berupaya melindungi diri dengan menangkis serangan menggunakan tangan kanan, yang mengakibatkan luka pada jari kelingking kanannya. Di tengah keributan itu, ponsel Vivo Y12s milik korban terjatuh ke jalan lalu diambil oleh salah satu pelaku sebelum mereka melarikan diri.
Petugas kepolisian yang bergerak ke lokasi berhasil mengamankan Panji di tempat kejadian perkara beserta sebilah arit yang disembunyikan di balik pakaiannya. Pengejaran terhadap pelaku lain langsung dilakukan dengan memanfaatkan sinyal pelacakan ponsel korban yang masih aktif.
Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia, Wujudkan Data Terpadu

Pelacakan tersebut mengarahkan tim polisi ke kawasan Gang Bacang, Cempaka Putih, Ciputat Timur. Di lokasi tersebut, petugas mendapati ponsel milik korban diletakkan di depan rumah Muzakar. Polisi kemudian menangkap Muzakar di sekitar area tersebut, sementara Agung diciduk saat berada di jalan raya beserta barang bukti arit yang sempat ia buang.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polsek Pamulang. Bersama penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua buah arit, satu unit sepeda motor, serta satu unit ponsel milik korban. Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta penguasaan senjata tajam tanpa hak.






