Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sikap tersebut ditunjukkan saat Febrie memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Selasa (8/9). Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya telah hadir langsung serta menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh tim pemeriksa.
"Jadi pada prinsipnya beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif," kata Febri Diansyah usai mendampingi pemeriksaan. Ia juga menegaskan Febrie akan tetap memenuhi kewajiban hukum apabila penyidik memerlukan keterangan tambahan di kemudian hari. "Yang pasti Pak FA kooperatif dan akan hadir memberikan keterangan sebagaimana mestinya kalaupun ada kebutuhan pemeriksaan berikutnya."
Warga Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Kendati kliennya kooperatif menjalani proses penyidikan, pihak kuasa hukum menyampaikan keheranan terkait landasan administratif yang digunakan dalam pemanggilan tersebut, khususnya terkait penggunaan dasar surat penetapan tersangka yang berasal dari instansi lain.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Langkah hukum tersebut diambil berkaitan dengan penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai sejumlah Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama menjalankan tugas di lingkungan Kejaksaan.
Cegah Karhutla, BB TNBTS Setop Seluruh Izin Syuting di Kawasan Bromo

Selain Febrie, Kejagung turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka karena diduga terlibat bersama dalam perkara TPPU tersebut. Keduanya adalah pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) serta seorang advokat bernama Don Ritto (DR).
Sebelumnya, Febrie sempat menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan proses penanganan perkaranya. Namun, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak kedua gugatan praperadilan tersebut, sehingga penyidikan oleh Kejaksaan Agung terus berlanjut.






