berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kuasa Hukum Febrie Siap Kooperatif dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Usat BalangDiterbitkan 9 Sep 2026 - 02.05 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuasa Hukum Febrie Siap Kooperatif dalam Kasus Korupsi dan TPPU
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Sikap tersebut ditunjukkan saat Febrie memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Selasa (8/9). Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya telah hadir langsung serta menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh tim pemeriksa.

"Jadi pada prinsipnya beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif," kata Febri Diansyah usai mendampingi pemeriksaan. Ia juga menegaskan Febrie akan tetap memenuhi kewajiban hukum apabila penyidik memerlukan keterangan tambahan di kemudian hari. "Yang pasti Pak FA kooperatif dan akan hadir memberikan keterangan sebagaimana mestinya kalaupun ada kebutuhan pemeriksaan berikutnya."

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Kendati kliennya kooperatif menjalani proses penyidikan, pihak kuasa hukum menyampaikan keheranan terkait landasan administratif yang digunakan dalam pemanggilan tersebut, khususnya terkait penggunaan dasar surat penetapan tersangka yang berasal dari instansi lain.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Langkah hukum tersebut diambil berkaitan dengan penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai sejumlah Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama menjalankan tugas di lingkungan Kejaksaan.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Selain Febrie, Kejagung turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka karena diduga terlibat bersama dalam perkara TPPU tersebut. Keduanya adalah pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) serta seorang advokat bernama Don Ritto (DR).

Sebelumnya, Febrie sempat menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan proses penanganan perkaranya. Namun, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak kedua gugatan praperadilan tersebut, sehingga penyidikan oleh Kejaksaan Agung terus berlanjut.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUKorupsi

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap