Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memutuskan untuk menghentikan seluruh izin aktivitas pengambilan gambar atau syuting di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya. Larangan ini berlaku untuk seluruh kegiatan pengambilan gambar, baik yang bersifat komersial maupun nonkomersial, guna meminimalkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penghentian sementara izin syuting tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tentang Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo dan Sekitarnya. Surat pengumuman resmi tersebut diterbitkan langsung oleh Balai Besar TNBTS pada 7 September 2026.
Faktor Risiko dan Kerawanan Kebakaran
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, menjelaskan bahwa kondisi vegetasi di area TNBTS saat ini mengering akibat dampak cuaca kemarau. Mengeringnya vegetasi di kawasan konservasi tersebut menyebabkan tingkat kerawanan karhutla meningkat secara signifikan.
Warga Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Rudijanta menegaskan bahwa vegetasi yang kering berisiko sewaktu-waktu terbakar akibat faktor kelalaian manusia (human error). Potensi bahaya tersebut kian tinggi saat penyelenggaraan acara atau syuting berlangsung, mengingat aktivitas semacam itu umumnya melibatkan penggunaan peralatan teknis, instalasi kelistrikan, hingga pemakaian bahan bakar di lokasi alam terbuka.
Atas pertimbangan risiko tersebut, kebijakan larangan ini menyasar seluruh pihak penyelenggara acara, termasuk event organizer (EO), rumah produksi atau production house (PH), dan penyelenggara kegiatan dalam bentuk apa pun di dalam kawasan taman nasional. BB TNBTS memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan larangan ini akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia, Wujudkan Data Terpadu

Status Pariwisata Bromo dan Jalur Pendakian Semeru
Meski izin syuting dan kegiatan acara dihentikan sementara, BB TNBTS menegaskan bahwa aktivitas wisata umum di kawasan Gunung Bromo serta Ranu Regulo tidak terdampak oleh kebijakan tersebut. Wisatawan tetap dapat berkunjung karena kegiatan pariwisata di kedua lokasi tersebut tetap berjalan normal seperti biasa.
Di sisi lain, kebijakan berbeda masih diterapkan untuk jalur pendakian Gunung Semeru. Pihak Balai Besar TNBTS hingga saat ini masih memberlakukan penutupan untuk aktivitas pendakian Gunung Semeru menyusul peristiwa kebakaran hutan yang sempat terjadi beberapa waktu sebelumnya.






