Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat sedikitnya 15 tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai wilayah Indonesia mengalami kebakaran sepanjang tahun 2026. Rentetan kebakaran ini memicu desakan WALHI kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk segera menghentikan metode pembuangan terbuka (open dumping) serta merombak total tata kelola sampah nasional.
Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, memaparkan bahwa kebakaran TPA terjadi di berbagai daerah. Lokasi tersebut meliputi TPA Telaga Punggur di Batam, Jatiwaringin di Tangerang, Pakusari di Jember, Cipayung di Depok, Sumur Batu di Bekasi, Cikolotok di Purwakarta, serta Benowo di Surabaya. Kebakaran juga melanda TPA Dengung di Lebak, Troketon di Klaten, Malabar di Cilacap, TPA Kota Sorong, Ciniru di Kuningan, Nangkaleah di Tasikmalaya, hingga Putri Cempo di Solo.
Polisi Tangerang Tangani Kasus Perkelahian Rebutan Cas Baterai EV

Risiko Gas Metana dan Dominasi Open Dumping
Kerentanan kebakaran di TPA dinilai berpangkal pada masih tingginya ketergantungan terhadap metode pembuangan terbuka. WALHI mencatat sekitar 60,7 persen atau sebanyak 312 TPA di Indonesia masih mengoperasikan sistem open dumping. Tumpukan sampah yang tidak terkelola memicu pelepasan gas metana berlebih, dengan sekitar 61 persen emisi metana TPA bersumber langsung dari sampah organik.
Berdasarkan perhitungan metode First Order Decay (FOD) pedoman IPCC 2006 terhadap data timbulan dan komposisi sampah dari 512 kabupaten/kota periode 2020–2025, WALHI memperkirakan emisi metana bersih dari TPA nasional mencapai sekitar 334.109 ton pada 2025. Jumlah tersebut setara dengan 9,02 juta ton CO2e. Tanpa perubahan mendasar pada sistem pengolahan, emisi gas rumah kaca ini diproyeksikan meningkat hingga dua kali lipat dalam 25 tahun mendatang.
Cerita Nelayan Bertemu Rombongan Kapal Jurnalis Sebelum Hilang Kontak

Di tengah desakan perbaikan tata kelola, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah berkomitmen menghentikan sistem open dumping di seluruh daerah dalam batas waktu dua tahun. Beberapa pemerintah daerah telah memulai masa transisi, seperti Pemprov DKI Jakarta yang resmi menyetop metode open dumping di TPST Bantargebang per 1 Agustus 2026 untuk beralih ke controlled landfill dan penguatan TPS 3R. Langkah serupa disiapkan Pemkab Tangerang yang merencanakan konversi sistem di TPA Jatiwaringin guna mencegah risiko kebakaran berulang.






