Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Rabu (9/9/2026). Langkah penindakan tersebut menyasar kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pelaksanaan penggeledahan di dua lokasi tersebut melalui keterangan tertulis pada Kamis (10/9/2026).
Sekolah di Jakarta Barat Kebakaran, Petugas Kerahkan Empat Unit Damkar

"Pada Rabu (9/9), penyidik melakukan giat penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Kantor Dinas PUPR dan Kantor PBJ Pemkab Muara Enim," kata Budi.
Dari operasi penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen pelaksanaan pekerjaan proyek dan beberapa barang bukti elektronik (BBE). Budi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis dan ditelaah lebih lanjut guna mendalami konstruksi perkara.
Lima Tersangka Kasus Pengadaan dan Keterkaitannya dengan Suap BPK
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa ini, KPK telah memproses hukum lima orang tersangka. Mereka meliputi:
KPK Geledah Dinas PUPR dan Setda Muara Enim, Sita Sejumlah Dokumen

- Edison, Bupati Muara Enim;
- Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muara Enim tahun 2026;
- Adi Triadi, pihak swasta yang merupakan keponakan bupati;
- Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA); serta
- Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan memiliki keterkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Kabupaten Muara Enim.
Pada perkara suap pemeriksaan BPK tersebut, komisi antirasuah juga menetapkan lima tersangka, yakni Edison, Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta perantara, serta Cory Erin Hardi dan Fika dari PT MSA.






