Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim serta ruangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Rabu (9/9/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen proyek serta barang bukti elektronik untuk mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa barang bukti elektronik lainnya. Seluruh bukti yang disita akan dianalisis guna mengungkap konstruksi perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim.
Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Ledakan Maut di Rumah Mewah Medan

Pengembangan Perkara dari Tangkap Tangan
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 dan 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, lembaga antirasuah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Keempat tersangka tersebut meliputi Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta keponakan Edison, Adi Triyadi.
KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 yang menjaring aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sehari berselang, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Ledakan Pipa Gas Grand Polonia Medan, 3 Orang Tewas

Kelima tersangka dalam klaster audit BPK ini adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Augusz Dewanggara diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.
Dalam rentang penanganan perkara ini, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada 13–14 Juli 2026 dan menyita bukti elektronik, sebelum memeriksa Bobby sebagai saksi pada 16 Juli 2026.






