Aparat Polrestabes Medan resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan maut di sebuah rumah mewah kawasan Grand Polonia, Medan. Penetapan ini menjadi langkah baru setelah proses penyidikan intensif terkait insiden yang merenggut korban jiwa tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan seiring berjalannya proses hukum. Pernyataan tersebut disampaikannya seusai mengawal pengamanan aksi di Gedung DPRD Sumatera Utara.
"Proses penyidikan berjalan sampai dengan saat ini. Terkait dengan kasus ledakannya itu sendiri, sudah ada satu tersangka yang sudah ditetapkan," ujar Calvijn.
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Ledakan Pipa Gas Grand Polonia Medan, 3 Orang Tewas

Meskipun sudah ada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab secara hukum, mantan Dirresnarkoba Polda Sumut tersebut belum membeberkan identitas maupun latar belakang tersangka. Calvijn meminta publik dan awak media untuk bersabar menunggu pemaparan lengkap yang akan disampaikan dalam rilis resmi kepolisian mendatang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, insiden ledakan yang terjadi pada Senin (20/7) itu dipicu oleh kebocoran pipa gas tanam milik PT PGN. Tim penyelidik telah menemukan titik pasti kebocoran pipa yang menyebabkan ledakan hebat hingga menewaskan tiga orang di lokasi kejadian.
Gedung SMP Al Manshuriyah di Kembangan Jakbar Terbakar, Api Padam dalam 15 Menit

Hingga saat ini, penyidik Polrestabes Medan masih terus mendalami perkara guna menelusuri kemungkinan adanya dugaan tersangka lain dalam peristiwa maut tersebut.






