Aparat Imigrasi membongkar praktik operasional kantor judi online yang dikendalikan warga negara (WN) China di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak tujuh orang pelaku telah ditangkap dan diamankan petugas.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan (Visa on Arrival/VoA) lima orang pemohon berinisial WH, ZL, LVT, DVD, dan DIH. Kelimanya diduga memalsukan berkas dokumen perizinan keimigrasian.
Setelah menindaklanjuti kejanggalan tersebut, petugas memeriksa lokasi tempat tinggal para pelaku. Di dalam unit apartemen, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar yang dibiarkan beroperasi secara otomatis untuk mengelola sistem perjudian.
Purbaya, Saldo Rekening Rp50 Ribu untuk Warga 17 Tahun Pakai APBN

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (9/9) bahwa penangkapan berlangsung secara bertahap. Awalnya petugas mengamankan lima pelaku di lokasi, disusul penangkapan dua pelaku tambahan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Secara keseluruhan, komplotan ini melibatkan empat WN China dan tiga WN Vietnam. Warga negara Vietnam tersebut direkrut langsung oleh WN China untuk diberangkatkan bekerja mengelola operasional judol di Indonesia dengan upah sekitar Rp13 juta per bulan.
Pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku berbagi peran mulai dari operator sistem hingga pengelola keluar-masuk uang kas. Rekening bank milik pelaku asal Vietnam turut dimanfaatkan untuk menampung transaksi keuangan.
Selundupkan 9 Paket Sabu dalam Kerupuk ke Rutan Surabaya, Wanita Ditangkap

Meski kantor operasi bermarkas di Tangerang, target kejahatan siber ini bukan masyarakat Indonesia, melainkan warga di Vietnam. Seluruh korban yang terjerat sistem perjudian tersebut terkonfirmasi merupakan warga negara Vietnam. Sindikat ini mengoperasikan banyak situs secara berlapis dan langsung membuat domain baru setiap kali situs lama diblokir atau di-take down.
Selama satu bulan beroperasi di Tangerang, jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya. Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.






