Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana pemberian saldo awal sebesar Rp50 ribu untuk rekening warga negara Indonesia yang memasuki usia 17 tahun akan didanai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah memastikan ruang fiskal yang tersedia masih mencukupi untuk menopang program tersebut. Menurut Purbaya, pembiayaan dapat dipenuhi dengan memanfaatkan cadangan belanja yang telah dialokasikan dalam APBN tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.
Dalam pelaksanaannya, pembukaan rekening perbankan ini akan dilakukan secara otomatis begitu warga genap berusia 17 tahun. Saldo awal sebesar Rp50 ribu yang disalurkan pemerintah dipastikan utuh dan tidak akan dikenakan potongan biaya administrasi maupun pungutan perbankan lainnya.
Integrasi Data dan Bank Penyalur
Untuk tahap awal pelaksanaan, pemerintah telah menunjuk dua bank milik negara sebagai penyedia rekening, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
WN China Buka Kantor Judol di Tangerang, 7 Pelaku Ditangkap

Proses administrasi pembukaan rekening mengandalkan integrasi data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang dipadankan langsung dengan sistem pembayaran di Bank Indonesia. Selain integrasi data kependudukan, pemerintah berencana memanfaatkan kanal QRIS sebagai pintu gerbang sistem (gateway system) guna mempermudah akses transaksi digital sekaligus mendorong kebiasaan bertransaksi nontunai.
Kebijakan ini menjadi bagian dari rencana pembukaan rekening massal bagi 200 juta warga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dengan total alokasi anggaran mencapai Rp11 triliun dari APBN untuk memperluas jangkauan layanan keuangan formal.
Dorongan Literasi dan Inklusi Keuangan
Langkah pemberian saldo awal ini ditujukan untuk memperkuat indeks literasi dan inklusi keuangan nasional. Hasil survei bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa tingkat inklusi keuangan Indonesia telah berada di angka 93,62 persen.
Tiga Kapal KRI TNI AL Bantu Cari Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Sementara itu, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia telah mencapai 69,57 persen, melampaui rata-rata standar negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang berada di kisaran 63 persen.
Dari sisi regulasi perbankan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum untuk memastikan tata kelola, keamanan, dan pengawasan rekening perbankan berjalan tertib seiring percepatan kepemilikan rekening di kalangan generasi muda.






