Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang disamarkan ke dalam makanan. Seorang pengunjung perempuan berinisial IF ditangkap setelah kedapatan membawa sembilan paket kristal putih yang diduga sabu di dalam kerupuk plompong.
Aksi penyelundupan tersebut terungkap pada Rabu (9/9). Penggagalan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik IF saat melangkah masuk ke area layanan kunjungan rutan.
Menindaklanjuti kecurigaan itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Penggeledahan mendalam dilakukan terhadap fisik maupun seluruh barang bawaan yang dibawa pelaku hingga akhirnya sembilan bungkus sabu ditemukan tersembunyi di dalam kerupuk.
WN China Buka Kantor Judol di Tangerang, 7 Pelaku Ditangkap

Setelah barang terlarang tersebut ditemukan, petugas Rutan Kelas I Surabaya segera mengamankan IF berikut seluruh barang buktinya. Pihak rutan kemudian berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo guna menyerahkan pelaku dan barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyelidikan hukum lebih lanjut.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyampaikan bahwa ketelitian dan kewaspadaan petugas menjadi kunci utama dalam pelaksanaan tugas pengamanan di pintu masuk.
Purbaya, Saldo Rekening Rp50 Ribu untuk Warga 17 Tahun Pakai APBN

Tristiantoro menegaskan bahwa penggagalan penyelundupan ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam menciptakan Rutan Kelas I Surabaya yang bersih dari peredaran narkoba, sembari menginstruksikan jajaran untuk terus mempertahankan integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam bertugas.






