Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) bersama Danantara meminta PT Adhi Karya untuk menyelesaikan persoalan pada proyek LRT City secara menyeluruh. Penyelesaian tersebut ditekankan agar tidak menimbulkan kerugian bagi para pembeli unit hunian.
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak konsumen harus menjadi perhatian utama, khususnya bagi masyarakat yang membeli unit LRT City sebagai rumah pertama mereka. Dony menjelaskan bahwa kendala yang terjadi dalam proyek tersebut bersumber dari kesalahan pihak internal, sehingga konsumen tidak boleh dirugikan.
Kewajiban Serah Terima Ribuan Unit
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Adhi Karya, tercatat ada sekitar 5.400 unit yang telah terjual di berbagai proyek LRT City. Dari total penjualan tersebut, sebanyak 3.000 unit telah berhasil diserahterimakan kepada pembeli. Namun, masih ada sekitar 2.400 unit lainnya yang tersebar di sejumlah proyek LRT City dan hingga kini belum diterima oleh para konsumen.
RATU Bidik Minimal Satu Akuisisi di 2027, Utamakan Aset Producing

Atas kondisi tersebut, Adhi Karya diminta segera menuntaskan kewajiban serah terima terhadap sekitar 2.400 unit yang tertunda. Untuk menentukan langkah dan skema penyelesaian yang tepat, Danantara berencana melakukan dialog bersama perwakilan konsumen serta berkoordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Perhitungan Biaya dan Rencana Bisnis
Selain mendorong penuntasan serah terima unit, Danantara dan BP BUMN juga menginstruksikan Adhi Karya untuk menyusun perhitungan biaya penyelesaian proyek secara mendalam serta menyiapkan rencana bisnis yang komprehensif.
Inflasi Medis Membayangi, Industri Asuransi Hadapi Tantangan Rendahnya Proteksi Kesehatan

Langkah penyusunan perhitungan dan rencana bisnis tersebut diperlukan agar seluruh opsi penyelesaian memiliki dasar pertimbangan yang jelas dan terukur. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian, baik dalam bentuk penyelesaian kelanjutan pembangunan fisik maupun penyediaan opsi pengembalian dana (refund) bagi para konsumen.






