berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kronologi Kasus Aisar Khaled, Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp5,7 M

Marthen TandirerungDiterbitkan 16 Sep 2026 - 01.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kronologi Kasus Aisar Khaled, Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp5,7 M
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Polda Metro Jaya menerima laporan kepolisian terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret pemengaruh (influencer) asal Malaysia, Aisar Khaled (AK). Laporan tersebut diajukan oleh sebuah perusahaan agensi asal Indonesia pada Senin (14/9/2026) dengan estimasi kerugian mencapai Rp5,7 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Menurut keterangannya, berkas perkara saat ini tengah diteliti secara intensif oleh penyelidik.

"Benar, laporan sudah kami terima pada Senin (14/9). Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh tim penyidik," ujar Budi Hermanto.

Berikut runutan peristiwa yang mendasari perselisihan hukum antara pihak agensi dan Aisar Khaled hingga berujung pada laporan pidana di kepolisian.

Februari 2026: Perjanjian Investasi dan Dana Talangan Karier

Persoalan ini berakar dari kemitraan yang terjalin pada Februari 2026. Kala itu, Aisar Khaled dan pihak perusahaan agensi di Indonesia menyepakati kerja sama investasi. Dalam perjalanannya, agensi tersebut berperan memfasilitasi aktivitas karier Aisar di tanah air, termasuk memberikan dana talangan untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban finansial sang kreator kepada pihak ketiga.

Baca Juga

Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPR

Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPR

Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, menjelaskan bahwa total kewajiban awal Aisar sejatinya mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah itu kemudian menyusut secara bertahap melalui mekanisme pemotongan penghasilan dari pekerjaan yang berhasil diselesaikan Aisar bersama agensi. Dari serangkaian pemotongan tersebut, sisa tanggungan Aisar tercatat berkisar Rp5,7 miliar.

Pertengahan hingga Juli 2026: Skema Pembayaran Acara dan Komunikasi Terputus

Guna melunasi sisa kewajiban Rp5,7 miliar, Aisar menyepakati komitmen untuk menghadiri berbagai acara (live event) yang diselenggarakan maupun difasilitasi oleh pihak agensi. Kehadiran langsung dalam acara-acara tersebut diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban finansialnya.

Namun, koordinasi mulai menghadapi kendala pada pertengahan 2026. Interaksi langsung terakhir antara kedua belah pihak terjadi pada Juli 2026 saat Aisar menghadiri sebuah acara agensi. Kehadiran tersebut terlaksana setelah agensi memberikan penawaran potongan nominal tanggungan. Selepas acara pada bulan Juli itu, komunikasi antara Aisar dan pihak agensi memburuk dan terputus.

Langkah Somasi dan Peralihan dari Perdata ke Jalur Pidana

Menghadapi nihilnya kejelasan penyelesaian sisa kewajiban, pihak agensi melayangkan surat peringatan formal. Sebanyak tiga surat somasi dikirimkan kepada Aisar, tetapi pihak terlapor tidak memberikan tanggapan atas teguran-teguran tersebut.

Baca Juga

4 WN Iran di Rudenim Pekanbaru Ditolak Final UNHCR, Tak Mau Pulang

4 WN Iran di Rudenim Pekanbaru Ditolak Final UNHCR, Tak Mau Pulang

Pihak agensi semula mempertimbangkan gugatan perdata untuk menagih sisa kewajiban. Akan tetapi, setelah dilakukan audit dan evaluasi mendalam, pihak korban menemukan indikasi dugaan penggunaan dana yang menyimpang dari peruntukan kerja sama awal. Di samping itu, Aisar disinyalir tidak lagi berada di Indonesia dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk berdiskusi.

Kuasa hukum pelapor lainnya, Machi Achmad, menegaskan bahwa langkah pidana diputuskan sebagai upaya hukum pemungkas akibat ketiadaan respons dan iktikad baik dari pihak terlapor.

14 September 2026: Pelaporan Resmi di Polda Metro Jaya

Setelah tiga kali somasi diabaikan dan jalur mediasi buntu, agensi resmi membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2026). Dalam materi laporannya, pihak pelapor mencantumkan sangkaan pelanggaran Pasal 492 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang, Pasal 486 KUHP terkait penggelapan, serta Pasal 607 KUHP perihal tindak pidana pencucian uang.

Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami bukti-bukti awal dan keterangan dari pihak pelapor sebelum menentukan langkah klarifikasi terhadap para pihak terkait.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaKasus Hukum

Berita Terbaru Lainnya

Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPRDari Ponsel untuk UMKM, Telkomsel Enterprise Dorong Pemasaran TerukurRupiah Melemah ke Posisi Rp17.694 per Dolar AS pada Perdagangan SelasaSoal Proyek LRT City, BP BUMN dan Danantara Beri Catatan Penting ke Adhi KaryaRATU Bidik Minimal Satu Akuisisi di 2027, Utamakan Aset Producing4 WN Iran di Rudenim Pekanbaru Ditolak Final UNHCR, Tak Mau PulangRudenim Pekanbaru Tampung 5 WN Bangladesh, Sebagian Besar Korban TPPOPertamina Dukung Ketahanan Energi Lewat Integrasi Portofolio LNG

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap