Polda Metro Jaya menerima laporan kepolisian terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret pemengaruh (influencer) asal Malaysia, Aisar Khaled (AK). Laporan tersebut diajukan oleh sebuah perusahaan agensi asal Indonesia pada Senin (14/9/2026) dengan estimasi kerugian mencapai Rp5,7 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Menurut keterangannya, berkas perkara saat ini tengah diteliti secara intensif oleh penyelidik.
"Benar, laporan sudah kami terima pada Senin (14/9). Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh tim penyidik," ujar Budi Hermanto.
Berikut runutan peristiwa yang mendasari perselisihan hukum antara pihak agensi dan Aisar Khaled hingga berujung pada laporan pidana di kepolisian.
Februari 2026: Perjanjian Investasi dan Dana Talangan Karier
Persoalan ini berakar dari kemitraan yang terjalin pada Februari 2026. Kala itu, Aisar Khaled dan pihak perusahaan agensi di Indonesia menyepakati kerja sama investasi. Dalam perjalanannya, agensi tersebut berperan memfasilitasi aktivitas karier Aisar di tanah air, termasuk memberikan dana talangan untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban finansial sang kreator kepada pihak ketiga.
Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPR

Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, menjelaskan bahwa total kewajiban awal Aisar sejatinya mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah itu kemudian menyusut secara bertahap melalui mekanisme pemotongan penghasilan dari pekerjaan yang berhasil diselesaikan Aisar bersama agensi. Dari serangkaian pemotongan tersebut, sisa tanggungan Aisar tercatat berkisar Rp5,7 miliar.
Pertengahan hingga Juli 2026: Skema Pembayaran Acara dan Komunikasi Terputus
Guna melunasi sisa kewajiban Rp5,7 miliar, Aisar menyepakati komitmen untuk menghadiri berbagai acara (live event) yang diselenggarakan maupun difasilitasi oleh pihak agensi. Kehadiran langsung dalam acara-acara tersebut diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban finansialnya.
Namun, koordinasi mulai menghadapi kendala pada pertengahan 2026. Interaksi langsung terakhir antara kedua belah pihak terjadi pada Juli 2026 saat Aisar menghadiri sebuah acara agensi. Kehadiran tersebut terlaksana setelah agensi memberikan penawaran potongan nominal tanggungan. Selepas acara pada bulan Juli itu, komunikasi antara Aisar dan pihak agensi memburuk dan terputus.
Langkah Somasi dan Peralihan dari Perdata ke Jalur Pidana
Menghadapi nihilnya kejelasan penyelesaian sisa kewajiban, pihak agensi melayangkan surat peringatan formal. Sebanyak tiga surat somasi dikirimkan kepada Aisar, tetapi pihak terlapor tidak memberikan tanggapan atas teguran-teguran tersebut.
4 WN Iran di Rudenim Pekanbaru Ditolak Final UNHCR, Tak Mau Pulang

Pihak agensi semula mempertimbangkan gugatan perdata untuk menagih sisa kewajiban. Akan tetapi, setelah dilakukan audit dan evaluasi mendalam, pihak korban menemukan indikasi dugaan penggunaan dana yang menyimpang dari peruntukan kerja sama awal. Di samping itu, Aisar disinyalir tidak lagi berada di Indonesia dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk berdiskusi.
Kuasa hukum pelapor lainnya, Machi Achmad, menegaskan bahwa langkah pidana diputuskan sebagai upaya hukum pemungkas akibat ketiadaan respons dan iktikad baik dari pihak terlapor.
14 September 2026: Pelaporan Resmi di Polda Metro Jaya
Setelah tiga kali somasi diabaikan dan jalur mediasi buntu, agensi resmi membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2026). Dalam materi laporannya, pihak pelapor mencantumkan sangkaan pelanggaran Pasal 492 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang, Pasal 486 KUHP terkait penggelapan, serta Pasal 607 KUHP perihal tindak pidana pencucian uang.
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami bukti-bukti awal dan keterangan dari pihak pelapor sebelum menentukan langkah klarifikasi terhadap para pihak terkait.






