Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru menampung lima warga negara (WN) Bangladesh. Dari jumlah tersebut, sebanyak empat orang di antaranya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berencana menuju Malaysia.
Kepala Rudenim Pekanbaru Adrianus Tonny Budijaya menjelaskan bahwa kelima WN Bangladesh tersebut diamankan setelah ditemukan dalam operasi keimigrasian di wilayah kerja sejumlah Kantor Imigrasi di Riau. Mereka kemudian dibawa dan ditempatkan di fasilitas detensi untuk penanganan lebih lanjut.
Penempatan Korban TPPO dan Terpidana Pelanggaran Dokumen
Menurut penjelasan Tonny, empat WN Bangladesh yang menjadi korban TPPO ditempatkan di Rudenim Pekanbaru karena tidak mengantongi izin tinggal serta kelengkapan dokumen resmi yang dipersyaratkan. Keempat orang tersebut sedianya hendak diberangkatkan menuju Malaysia sebelum akhirnya terjaring pengawasan imigrasi.
4 WN Iran di Rudenim Pekanbaru Ditolak Final UNHCR, Tak Mau Pulang

Sementara itu, satu WN Bangladesh lainnya, MD Masud Rana (42), berada di Rudenim Pekanbaru terkait perkara hukum yang berbeda. Warga negara asing tersebut diketahui sempat berupaya memperoleh dokumen kependudukan Indonesia berupa KTP dan mengajukan permohonan paspor. Atas tindakannya itu, ia telah menjalani hukuman pidana di Indonesia.
Setelah masa pemidanaannya selesai, MD Masud Rana kembali diserahkan dan ditempatkan di Rudenim Pekanbaru. Saat ini, yang bersangkutan masih menunggu proses pemulangan kembali ke negara asalnya di Bangladesh.
Detensi WN Iran dan Azerbaijan
Secara keseluruhan, Rudenim Pekanbaru saat ini menampung total 11 orang warga negara asing. Selain lima WN Bangladesh, terdapat pula empat WN Iran dan dua WN Azerbaijan yang berada di bawah pengawasan Rudenim Pekanbaru.
KPK Ungkap Ada 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Kasus Mafia Tanah BPN

Dua warga negara Azerbaijan ditempatkan di detensi akibat melakukan pelanggaran aturan keimigrasian, yakni overstay atau tinggal melebihi masa izin tinggal yang telah ditentukan di Indonesia.
Sementara itu, empat warga negara Iran yang berada di Rudenim Pekanbaru merupakan pencari suaka. Permohonan suaka keempat WNA tersebut telah diputuskan dan ditolak secara final oleh Badan Pengungsi PBB (UNHCR). Kini, keempat WN Iran tersebut berada di Rudenim sembari menunggu proses pemulangan ke negara asal.






