Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Kabupaten Bogor. Dari total tersangka yang dijerat, KPK mengungkap empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Empat figur yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri tersebut meliputi politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, serta tiga orang dari pihak swasta, yakni Arif Sugianto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Selain keempat nama itu, KPK turut menetapkan empat tersangka lain, yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.
Kemenhub Minta Kapal-kapal di Laut Jawa Bantu Cari Korban KMP Virgo 8

Dari penanganan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, boks, hingga 20 koper berisi uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing dengan total nilai mencapai Rp 106,3 miliar. Sitaan tersebut tercatat sebagai salah satu nominal terbesar dalam sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, melampaui OTT kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai yang mencapai Rp 45 miliar.
Aliran Dana Pengurusan Sertifikat Tanah
Perkara ini berawal dari proses pengurusan perpanjangan HGB serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan yang dikelola Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang pelicin dengan kode "dua" senilai Rp 2 miliar guna membuka blokir atau menerbitkan sertifikat tanah. Pihak Summarecon menyanggupi pemberian dana sebesar Rp 1,5 miliar lantaran terdapat pihak lain yang diduga turut menerima jatah.
Realisasi penyerahan uang terjadi pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Setelah menerima dana tersebut, Erwin meneruskan sebagian uang sejumlah Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.
KPK Beber Peran Dirut Summarecon di Kasus Pengurusan HGB

Pengembangan perkara oleh KPK juga mendeteksi praktik serupa pada pengurusan HGB atas lahan yang dikelola PT Bela Parahyangan. Dalam pengurusan tersebut, terdapat dugaan penyerahan uang senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin, dengan Rp 1,8 miliar di antaranya disetorkan kepada Arif Sugiyanto.
KPK turut mengidentifikasi dugaan penerimaan dana senilai Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif, yang ditemukan tersimpan di dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Penyidik juga menemukan mutasi perbankan berupa setoran tunai sebesar Rp 10 miliar di rekening milik Arif pada 7 September 2026.






