Pengurusan hak atas tanah yang sempat tertahan di tingkat birokrasi daerah kini berujung pada pengusutan tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, proses administrasi pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB milik pengembang properti tersebut menemui jalan buntu. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, mulanya enggan memproses pembukaan blokir maupun pemecahan sertifikat tanpa adanya instruksi langsung dari pimpinan di atasnya.
Kebuntuan tersebut kemudian bergeser menjadi kesepakatan di bawah meja. Pada awal Agustus 2026, pihak perantara Summarecon, yakni Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, memperoleh informasi mengenai permintaan imbalan dari Sontang melalui Erwin鈥攑ihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Permintaan itu disampaikan lewat sandi "dua", yang diidentifikasi penyidik bernilai Rp2 miliar untuk memuluskan penerbitan dan pembukaan blokir tanah.
Kemenhub Minta Kapal-kapal di Laut Jawa Bantu Cari Korban KMP Virgo 8

Dalam negosiasi tersebut, pihak Summarecon menyepakati nominal Rp1,5 miliar. Jumlah tersebut diputuskan lebih rendah dari permintaan awal karena terdapat alokasi pembagian untuk pihak-pihak lain yang diduga turut menerima komisi perantara.
Realisasi penyerahan uang berlangsung pada 27 Agustus 2026. Adrianto diduga menyalurkan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser dan Rizal guna menjembatani komunikasi dengan Sontang. Dari total dana tersebut, Erwin kemudian menyerahkan sebagian uang senilai Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan sebagai imbalan pengurusan HGB tersebut.
Riset Ungkap Respons Konsumen terhadap Perubahan Produk Tembakau

Konstruksi perkara ini terbongkar menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan tim penindakan KPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin (14/9). Dalam rangkaian penyelidikan tertutup tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing dengan total mencapai Rp106,3 miliar. Seluruh uang tunai tersebut ditemukan dalam kemasan boks, kardus, serta sekitar 20 koper.
Hingga saat ini, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum merilis pernyataan atau tanggapan resmi terkait pengungkapan peran jajaran direksinya dalam perkara ini.






