Bagaimana reaksi konsumen ketika varian rasa dan komposisi produk tembakau yang biasa mereka beli dibatasi oleh regulasi? Pertanyaan ini mengemuka seiring langkah pemerintah yang tengah mematangkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Pembahasan aturan pelaksana tersebut mencakup sejumlah poin pengetatan, mulai dari pelarangan penggunaan bahan tambahan dan perisa, penetapan batas kadar tar dan nikotin, hingga pembatasan zonasi penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak.
Perilaku Konsumen Menghadapi Perubahan Rasa
Temuan survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa keberadaan bahan tambahan dan perisa memegang peranan krusial bagi para perokok. Sebanyak 70 persen responden menilai bahan tambahan merupakan faktor penting dalam menentukan produk tembakau yang mereka beli.
Ketika varian rasa yang biasa dikonsumsi mengalami perubahan formula atau tidak lagi beredar di pasaran, preferensi konsumen terpecah ke dalam beberapa opsi:
Kemenhub Minta Kapal-kapal di Laut Jawa Bantu Cari Korban KMP Virgo 8

- Sebanyak 38 persen responden memilih beralih ke varian rasa lain yang masih berada di bawah naungan merek yang sama.
- Sebanyak 34 persen responden memutuskan untuk mencari merek berbeda yang mampu menawarkan profil rasa serupa.
Di sisi lain, publik tampak ragu terhadap kemanjuran regulasi ini dalam mengendalikan kebiasaan merokok. Hanya 21 persen responden yang menilai pembatasan bahan tambahan efektif menurunkan tingkat konsumsi rokok, sementara mayoritas lainnya belum meyakini efektivitas kebijakan tersebut. Selain itu, 87 persen responden menilai implementasi teknis pembatasan bahan tambahan di lapangan akan cukup sulit hingga sangat sulit dijalankan.
Risiko Rokok Ilegal dan Evaluasi Dampak Regulasi
Pengetatan aturan terhadap varian produk juga memicu kekhawatiran terkait pergeseran pasar ke jalur tidak resmi. Dalam survei yang sama, 90 persen responden menyatakan adanya kemungkinan konsumen beralih membeli rokok ilegal apabila produk dengan varian rasa resmi dilarang sepenuhnya.
Kendati potensi pergeseran tersebut dinilai tinggi oleh mayoritas responden, temuan kualitatif dalam riset memperlihatkan bahwa pedagang dan konsumen yang diwawancarai pada dasarnya masih cenderung berupaya menghindari peredaran produk ilegal.
KPK Beber Peran Dirut Summarecon di Kasus Pengurusan HGB

Wacana pengetatan industri tembakau turut memicu respons dari pemerintah daerah dan kalangan akademisi. Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo meminta pemerintah membatalkan pembahasan rancangan aturan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau.
Sementara itu, peneliti dari Universitas Sebelas Maret (UNS) mendorong pembuat kebijakan memanfaatkan instrumen Regulatory Impact Assessment (RIA). Mekanisme pengujian dampak regulasi secara berkala ini dinilai penting untuk menakar konsekuensi kebijakan secara menyeluruh dan menjaga keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di berbagai sektor.






