Pemerintah Kolombia resmi mengizinkan aparat kepolisian untuk memasuki area universitas apabila terjadi aksi demonstrasi yang berujung ricuh, kekerasan, vandalisme, tindakan terorisme, atau gangguan serius terhadap ketertiban umum. Kebijakan tegas ini diumumkan langsung oleh Presiden Kolombia Abelardo de la Espriella dalam pidato publiknya pada Minggu (13/9/2026).
Dalam pidato tersebut, De la Espriella menegaskan bahwa status otonomi perguruan tinggi tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan terjadinya tindak kekerasan dan pelanggaran hukum di lingkungan akademis.
"Otonomi universitas tidak berada di atas ketertiban umum," tegas De la Espriella sebagaimana dikutip dari Anadolu Agency.
Sebagai landasan teknis di lapangan, pemerintah Kolombia menerapkan protokol nasional khusus. Protokol ini dirancang untuk membedakan secara tegas antara unjuk rasa damai yang dilindungi hukum dengan tindakan anarkistis yang melibatkan perusakan fasilitas, tindak pidana, maupun ancaman keselamatan masyarakat.
Klub Jalur Sutra Dibentuk di RI untuk Perkuat Hubungan Indonesia dan China

De la Espriella menjelaskan bahwa pemerintahannya tetap menghormati hak warga negara untuk menggelar demonstrasi damai sesuai koridor konstitusi dan undang-undang. Namun, aparat penegak hukum dipastikan akan langsung mengambil tindakan apabila ditemukan kejahatan berat maupun ancaman nyata terhadap keamanan publik di dalam kampus.
"Otonomi universitas bukan berarti otonomi dalam urusan ketertiban umum, dan juga tidak menjadikan kampus sebagai wilayah yang berada di luar konstitusi, hukum, atau kewenangan sah negara," ujar sang presiden.
Pemerintah Kolombia memastikan tindakan tegas akan diambil terhadap setiap bentuk serangan yang menyasar aparat kepolisian maupun warga sipil, termasuk penghancuran infrastruktur dan berbagai aksi kekerasan lainnya di lingkungan kampus.
Perang Saudara Negara Arab, Kota Pelabuhan Mencekam-Mobil Dibakar Usai Houthi Rebut Mokha

Perdebatan Otonomi Kampus dan Keamanan
Prinsip otonomi universitas di Kolombia memiliki dasar hukum yang kuat dan diakui secara resmi dalam konstitusi negara. Mandat tersebut memberikan keleluasaan penuh bagi institusi pendidikan tinggi untuk mengelola urusan akademik serta tata kelola administratifnya secara independen.
Selama ini, pihak-pihak yang menentang kehadiran polisi di lingkungan kampus menilai bahwa masuknya aparat keamanan dapat mencederai kebebasan akademis dan melemahkan prinsip otonomi perguruan tinggi.
Sebaliknya, pemerintah berpandangan bahwa otonomi kampus tidak boleh disalahgunakan menjadi tameng yang menghalangi aparat hukum untuk bertindak saat terjadi aktivitas kriminal. Kebijakan pengamanan ini digulirkan seiring fokus utama pemerintahan De la Espriella yang menempatkan stabilitas keamanan publik dan pemberantasan aksi kekerasan sebagai prioritas negara.






