Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru menampung empat warga negara Iran yang permohonan suakanya telah ditolak secara final oleh Badan Pengungsi PBB (UNHCR). Status penolakan tersebut mewajibkan mereka untuk kembali ke negara asalnya, namun proses pemulangan belum dapat terlaksana karena keempat warga asing tersebut menolak untuk dipulangkan ke Iran.
Kepala Rudenim Pekanbaru Adrianus Tonny Budijaya menyatakan bahwa keempat WN Iran tersebut menjadi perhatian pihaknya lantaran tidak memiliki izin tinggal yang sah di wilayah Indonesia. Akibat putusan final dari UNHCR yang menggugurkan status pencari suaka, mereka kini berstatus sebagai deteni yang harus dideportasi.
Penanganan Lewat Jalur Diplomatik
Menghadapi penolakan para deteni untuk pulang sukarela, Rudenim Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta pihak Kedutaan Besar Iran guna mencari solusi pemulangan. Tonny mengungkapkan bahwa langkah pemulangan ini berpotensi melibatkan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui pendekatan hubungan diplomatik dengan pemerintah Iran.
Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPR

Keterlibatan kementerian terkait dinilai penting untuk menjembatani prosedur pemulangan lintas negara, khususnya terhadap warga negara asing yang menolak kembali secara mandiri setelah kehilangan dasar perlindungan internasional.
Kondisi Penghuni Rudenim Pekanbaru
Saat ini, Rudenim Pekanbaru menampung total 11 orang deteni. Jumlah tersebut masih berada jauh di bawah kapasitas maksimum fasilitas detensi yang mampu menampung 60 hingga 80 orang.
Rudenim Pekanbaru Tampung 5 WN Bangladesh, Sebagian Besar Korban TPPO

Selain empat WN Iran yang berstatus ditolak final oleh UNHCR, terdapat tujuh warga negara asing lainnya yang berada di rudenim tersebut. Tujuh orang itu terdiri dari lima WN Bangladesh, dengan empat orang di antaranya teridentifikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta dua WN Azerbaijan yang melanggar aturan keimigrasian akibat tinggal melebihi masa izin (overstay). Pihak Rudenim terus berupaya menyelesaikan proses administrasi dan penanganan keimigrasian bagi para deteni yang ada.






