Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan tersebut disampaikan Perkapi dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR pada Selasa (15/6).
Perkapi menilai pengesahan RUU tersebut sangat krusial guna menghindari terjadinya kekosongan hukum serta mencegah potensi tumpang tindih aturan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dewan Pembina Perkapi Asri Munde menjelaskan bahwa keberadaan regulasi ini mendesak untuk memperjelas kedudukan profesi tersebut di mata hukum. Perkapi berharap rancangan undang-undang ini dapat dijadikan payung hukum tersendiri yang bersifat khusus.
4 WN Iran di Rudenim Pekanbaru Ditolak Final UNHCR, Tak Mau Pulang

"Kami mengusulkan bahwa ini baiknya dijadikan sebagai undang-undang yang prioritas dan itu menjadi lex specialis," ujar Asri dalam rapat tersebut.
Asri memaparkan bahwa profesi kurator di Indonesia sebenarnya telah hadir dan beroperasi sejak 1998. Kendati demikian, hingga kini belum ada undang-undang spesifik yang menaungi profesi tersebut secara komprehensif. Selama ini, operasional dan dasar hukum profesi kurator hanya bersandar pada Peraturan Pemerintah melalui Menteri Hukum.
Kronologi Kasus Aisar Khaled, Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp5,7 M

Selain kebutuhan payung hukum formal, Perkapi turut menekankan urgensi klausul perlindungan hukum bagi kurator di dalam RUU tersebut. Di sektor ekonomi, kurator memegang peranan penting sebagai pihak profesional yang ditunjuk langsung oleh pengadilan niaga untuk mengurus, mengamankan, hingga membereskan seluruh harta kekayaan debitur yang telah dinyatakan pailit. Mengingat peran strategis tersebut, profesi kurator dinilai masih sangat rentan terhadap risiko kriminalisasi oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
Lebih lanjut, Asri membedakan fungsi antara UU Kepailitan yang berlaku saat ini dengan RUU Profesi Kurator yang sedang diperjuangkan. Jika UU Kepailitan dan PKPU berfokus mengatur aspek materiil serta formil proses kepailitan, maka RUU Profesi Kurator ditujukan secara khusus untuk menetapkan standar profesi, sistem pengawasan, serta rincian tugas dan tanggung jawab kurator.






