Pengusutan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berpotensi meluas ke ranah pertanggungjawaban pidana badan usaha. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi seiring penanganan perkara yang menyeret jajaran direksinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengonfirmasi langkah tersebut usai mengumumkan penetapan delapan orang tersangka, yang salah satunya merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Dalam konstruksi perkara, pihak Summarecon diduga menyerahkan sejumlah uang melalui perantara kepada pejabat ATR/BPN untuk memperlancar penerbitan izin HGB.
Taufik menjelaskan bahwa temuan penyidik pada penanganan awal berfokus pada perbuatan perorangan. Mengingat perkara ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan batas waktu pemeriksaan 1x24 jam, penyidik mendahulukan penetapan tersangka individual. Kendati demikian, KPK tidak menutup ruang untuk menjerat Summarecon sebagai subjek hukum korporasi apabila syarat perundangan dan kecukupan alat bukti terpenuhi dalam proses pengembangan penyidikan.
Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPR

Penelusuran Jaringan Tersangka dan Peran Perantara
Selain petinggi Summarecon, KPK menetapkan tujuh tersangka lain dari unsur birokrasi dan perantara swasta. Pihak dari Kementerian ATR/BPN mencakup Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Dari pihak swasta, KPK menetapkan Rizal Fahlevi.
Empat tersangka lainnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, serta Muhammad Fakhry. Para pihak ini diduga bertindak sebagai pengepul uang suap yang bersumber dari Summarecon dan sejumlah korporasi swasta lainnya yang tengah mengurus persoalan pertanahan.
Terkait status hukum Fahd A Rafiq, KPK menegaskan adanya pertimbangan pemberatan sanksi pidana karena statusnya sebagai residivis. Fahd sebelumnya pernah dua kali dijerat kasus korupsi oleh KPK, yaitu perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012 serta korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2017.
4 WN Iran di Rudenim Pekanbaru Ditolak Final UNHCR, Tak Mau Pulang

Penyitaan Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Dalam rangkaian penindakan kasus ini, penyidik KPK menyita barang bukti elektronik beserta uang tunai bernilai total sekitar Rp106,3 miliar. Uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing ditemukan dalam beberapa koper merah di kediaman Arif Sugiyanto, yang mencakup Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Penyitaan uang tunai juga dilakukan dari beberapa lokasi lainnya. KPK menyita Rp896 juta dari kediaman Rizal, Rp49,5 juta dari rumah Sontang, serta Rp8 juta dari kediaman Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni'am.






