berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

KPK Buka Peluang Summarecon Jadi Tersangka Korporasi Kasus BPN

Bambang SetiawanDiterbitkan 16 Sep 2026 - 01.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Buka Peluang Summarecon Jadi Tersangka Korporasi Kasus BPN
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Pengusutan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berpotensi meluas ke ranah pertanggungjawaban pidana badan usaha. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi seiring penanganan perkara yang menyeret jajaran direksinya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengonfirmasi langkah tersebut usai mengumumkan penetapan delapan orang tersangka, yang salah satunya merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Dalam konstruksi perkara, pihak Summarecon diduga menyerahkan sejumlah uang melalui perantara kepada pejabat ATR/BPN untuk memperlancar penerbitan izin HGB.

Taufik menjelaskan bahwa temuan penyidik pada penanganan awal berfokus pada perbuatan perorangan. Mengingat perkara ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan batas waktu pemeriksaan 1x24 jam, penyidik mendahulukan penetapan tersangka individual. Kendati demikian, KPK tidak menutup ruang untuk menjerat Summarecon sebagai subjek hukum korporasi apabila syarat perundangan dan kecukupan alat bukti terpenuhi dalam proses pengembangan penyidikan.

Baca Juga

Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPR

Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPR

Penelusuran Jaringan Tersangka dan Peran Perantara

Selain petinggi Summarecon, KPK menetapkan tujuh tersangka lain dari unsur birokrasi dan perantara swasta. Pihak dari Kementerian ATR/BPN mencakup Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Dari pihak swasta, KPK menetapkan Rizal Fahlevi.

Empat tersangka lainnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, serta Muhammad Fakhry. Para pihak ini diduga bertindak sebagai pengepul uang suap yang bersumber dari Summarecon dan sejumlah korporasi swasta lainnya yang tengah mengurus persoalan pertanahan.

Terkait status hukum Fahd A Rafiq, KPK menegaskan adanya pertimbangan pemberatan sanksi pidana karena statusnya sebagai residivis. Fahd sebelumnya pernah dua kali dijerat kasus korupsi oleh KPK, yaitu perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012 serta korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2017.

Baca Juga

4 WN Iran di Rudenim Pekanbaru Ditolak Final UNHCR, Tak Mau Pulang

4 WN Iran di Rudenim Pekanbaru Ditolak Final UNHCR, Tak Mau Pulang

Penyitaan Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Dalam rangkaian penindakan kasus ini, penyidik KPK menyita barang bukti elektronik beserta uang tunai bernilai total sekitar Rp106,3 miliar. Uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing ditemukan dalam beberapa koper merah di kediaman Arif Sugiyanto, yang mencakup Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Penyitaan uang tunai juga dilakukan dari beberapa lokasi lainnya. KPK menyita Rp896 juta dari kediaman Rizal, Rp49,5 juta dari rumah Sontang, serta Rp8 juta dari kediaman Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni'am.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKementerian ATR/BPN

Berita Terbaru Lainnya

Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPRDari Ponsel untuk UMKM, Telkomsel Enterprise Dorong Pemasaran TerukurRupiah Melemah ke Posisi Rp17.694 per Dolar AS pada Perdagangan SelasaSoal Proyek LRT City, BP BUMN dan Danantara Beri Catatan Penting ke Adhi KaryaRATU Bidik Minimal Satu Akuisisi di 2027, Utamakan Aset Producing4 WN Iran di Rudenim Pekanbaru Ditolak Final UNHCR, Tak Mau PulangRudenim Pekanbaru Tampung 5 WN Bangladesh, Sebagian Besar Korban TPPOPertamina Dukung Ketahanan Energi Lewat Integrasi Portofolio LNG

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap