Penerapan aturan batas maksimum suku bunga dan manfaat ekonomi pinjaman online OJK memicu sengketa hukum menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar). KPPU menilai pengaturan batas atas bunga tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik penetapan harga atau kartel.
Sanksi denda tersebut mendorong para pelaku industri pindar menempuh upaya banding di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pelaku usaha menilai substansi putusan persaingan usaha tersebut tidak mencerminkan kondisi riil industri serta mengabaikan arahan regulator sektor keuangan.
Perdebatan Legalitas Arahan OJK dan Perlindungan Konsumen
Pangkal perdebatan dalam perkara ini berakar dari perintah lisan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2018. Melalui arahan tersebut, AFPI diminta mengatur batas maksimum manfaat ekonomi pindar ke dalam pedoman perilaku (code of conduct) asosiasi. OJK kemudian menegaskan kembali fakta mengenai arahan penetapan batas bunga tersebut melalui siaran pers resmi tertanggal 20 Mei 2025. Namun, KPPU menganggap arahan lisan regulator tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam mengatur batas suku bunga pinjaman.
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi

Menanggapi sengketa kewenangan ini, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, memberikan keterangan dalam sidang banding. Adrian menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperbolehkan adanya perintah lisan dari pejabat atau badan pemerintah sepanjang hal itu berada dalam kerangka kewenangannya. Sebaliknya, tindakan lembaga negara yang mengintervensi atau membuat pengaturan di luar dasar kewenangannya justru dapat dikategorikan sebagai tindakan ultra vires.
Dorongan Regulasi dan Persaingan Usaha yang Adil
Dari perspektif industri dan perlindungan pengguna, Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menegaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi disusun guna melindungi konsumen sekaligus membedakan platform berizin resmi dari entitas ilegal, sesuai pedoman OJK. Pandangan senada disampaikan Direktur Eksekutif LKPU FH UI, Ditha Wiradiputra, yang menilai batasan suku bunga dalam pedoman perilaku asosiasi lazimnya dibentuk sebagai instrumen perlindungan konsumen agar tidak terbebani bunga berlebih.
OJK Pantau Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending Legal Berizin Resmi di Indonesia

Di tingkat legislatif, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menyoroti pentingnya penguatan regulasi melalui revisi UU KPPU. Langkah perbaikan regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat, meningkatkan kualitas perekonomian, serta memastikan terciptanya arena persaingan yang setara (level playing field) bagi seluruh pelaku usaha.






