berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Sengketa Batas Suku Bunga Pinjol, Polemik Denda KPPU Rp755 Miliar Masuk Sidang Banding

Ance RundenganDiterbitkan 24 Agu 2026 - 04.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sengketa Batas Suku Bunga Pinjol, Polemik Denda KPPU Rp755 Miliar Masuk Sidang Banding
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Penerapan aturan batas maksimum suku bunga dan manfaat ekonomi pinjaman online OJK memicu sengketa hukum menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar). KPPU menilai pengaturan batas atas bunga tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik penetapan harga atau kartel.

Sanksi denda tersebut mendorong para pelaku industri pindar menempuh upaya banding di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pelaku usaha menilai substansi putusan persaingan usaha tersebut tidak mencerminkan kondisi riil industri serta mengabaikan arahan regulator sektor keuangan.

Perdebatan Legalitas Arahan OJK dan Perlindungan Konsumen

Pangkal perdebatan dalam perkara ini berakar dari perintah lisan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2018. Melalui arahan tersebut, AFPI diminta mengatur batas maksimum manfaat ekonomi pindar ke dalam pedoman perilaku (code of conduct) asosiasi. OJK kemudian menegaskan kembali fakta mengenai arahan penetapan batas bunga tersebut melalui siaran pers resmi tertanggal 20 Mei 2025. Namun, KPPU menganggap arahan lisan regulator tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam mengatur batas suku bunga pinjaman.

Baca Juga

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi

Menanggapi sengketa kewenangan ini, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, memberikan keterangan dalam sidang banding. Adrian menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperbolehkan adanya perintah lisan dari pejabat atau badan pemerintah sepanjang hal itu berada dalam kerangka kewenangannya. Sebaliknya, tindakan lembaga negara yang mengintervensi atau membuat pengaturan di luar dasar kewenangannya justru dapat dikategorikan sebagai tindakan ultra vires.

Dorongan Regulasi dan Persaingan Usaha yang Adil

Dari perspektif industri dan perlindungan pengguna, Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menegaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi disusun guna melindungi konsumen sekaligus membedakan platform berizin resmi dari entitas ilegal, sesuai pedoman OJK. Pandangan senada disampaikan Direktur Eksekutif LKPU FH UI, Ditha Wiradiputra, yang menilai batasan suku bunga dalam pedoman perilaku asosiasi lazimnya dibentuk sebagai instrumen perlindungan konsumen agar tidak terbebani bunga berlebih.

Baca Juga

OJK Pantau Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending Legal Berizin Resmi di Indonesia

OJK Pantau Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending Legal Berizin Resmi di Indonesia

Di tingkat legislatif, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menyoroti pentingnya penguatan regulasi melalui revisi UU KPPU. Langkah perbaikan regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat, meningkatkan kualitas perekonomian, serta memastikan terciptanya arena persaingan yang setara (level playing field) bagi seluruh pelaku usaha.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKKPPUPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Pedagang Kopi di Jakut Ditipu Pria Ngaku Habis Bensin, Motor Raib Dibawa KaburPemkab Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata ke Puncak & Cibinong-DepokIsrael Serang Gaza di Tengah Gencatan Senjata, Anak 4 Tahun Tewas, 7 Orang LukaKarhutla di Pekanbaru Bikin Kualitas Udara Memburuk, Siswa TK-SMP Belajar DaringDiguncang Gempa, 12 Gudang Bulog di NTT Rusak, Kondisi Fasilitas dan Kesiapan Stok BerasUpdate Korban Gempa NTT, 91 Warga Meninggal Dunia, 1.286 Luka-lukaMayoritas Karhutla Sengaja Dipicu demi Buka Lahan Sawit, Polri Tetapkan 72 TersangkaLive Streaming Indonesia vs Thailand Final Srikandi Merdeka Cup 2026 Malam Ini

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap