berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Finansial

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi

Sri NugrohoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 01.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Langkah penutupan lembaga keuangan perbankan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

Pencabutan izin operasional ini diambil sebagai bagian dari tindakan pengawasan ketat yang dilakukan oleh otoritas pengawas sektor jasa keuangan terhadap entitas perbankan yang bermasalah. OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga serta hak-hak nasabah terlindungi.

Alasan Pengawasan dan Pencabutan Izin Usaha

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan perbankan nasional.

Tindakan pengawasan ini dilakukan setelah bank terkait mengalami tekanan rasio keuangan dan ketidakmampuan pihak pengurus serta pemegang saham dalam memenuhi komitmen permodalan yang disyaratkan oleh regulasi perbankan.

Profil dan Lokasi Kantor Bank

PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi berkedudukan dan beroperasi di wilayah Kota Bekasi. Kantor operasional BPR ini beralamat lengkap di:

Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Dengan diterbitkannya keputusan pencabutan izin pada 19 Agustus 2026, seluruh aktivitas operasional perbankan di kantor tersebut resmi dihentikan.

Kronologi Pengawasan OJK terhadap BPR Citra Bersada Abadi

Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi melalui tahapan pengawasan berjenjang sesuai dengan kerangka regulasi penanganan bank:

1. Penetapan Status BPR Dalam Penyehatan (6 Agustus 2025)

Pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi ke dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Keputusan penempatan status BDP ini didasarkan pada dua indikator kinerja keuangan yang memburuk:

  • Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat berada di level 2,98%, jauh di bawah ketentuan yang berlaku.
  • Rata-rata Cash Ratio selama tiga bulan terakhir hanya mencapai 3,59%, tidak memenuhi batas minimum regulasi sebesar 5%.

2. Peningkatan Menjadi Status BPR Dalam Resolusi (5 Agustus 2026)

Setelah jangka waktu status penyehatan berjalan, OJK menilai bahwa pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk menyelesaikan permasalahan modal. Namun, pihak pengurus maupun pemegang saham tidak mampu memenuhi persyaratan penyehatan tersebut.

Akibatnya, pada 5 Agustus 2026, OJK meningkatkan status pengawasan bank menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

3. Keputusan Likuidasi oleh LPS (13 Agustus 2026)

Menindaklanjuti status BDR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil keputusan penanganan bank melalui mekanisme likuidasi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026. Melalui keputusan tersebut, LPS meminta OJK untuk melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi.

4. Penerbitan SK Pencabutan Izin Usaha (19 Agustus 2026)

OJK secara resmi menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 yang mengesahkan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi.

Penjaminan Simpanan Nasabah dan Proses Likuidasi LPS

Menyusul pencabutan izin usaha oleh OJK, penanganan selanjutnya beralih sepenuhnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan. LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan proses likuidasi terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi.

Pelaksanaan fungsi dan proses likuidasi oleh LPS tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang. Dana simpanan masyarakat di bank tersebut dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan syarat penjaminan yang berlaku.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKLPSBPR

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap