Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Langkah penutupan lembaga keuangan perbankan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Pencabutan izin operasional ini diambil sebagai bagian dari tindakan pengawasan ketat yang dilakukan oleh otoritas pengawas sektor jasa keuangan terhadap entitas perbankan yang bermasalah. OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga serta hak-hak nasabah terlindungi.
Alasan Pengawasan dan Pencabutan Izin Usaha
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan perbankan nasional.
Tindakan pengawasan ini dilakukan setelah bank terkait mengalami tekanan rasio keuangan dan ketidakmampuan pihak pengurus serta pemegang saham dalam memenuhi komitmen permodalan yang disyaratkan oleh regulasi perbankan.
Profil dan Lokasi Kantor Bank
PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi berkedudukan dan beroperasi di wilayah Kota Bekasi. Kantor operasional BPR ini beralamat lengkap di:
Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Heboh BYAN Mau Diakuisisi Haji Issam, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

Dengan diterbitkannya keputusan pencabutan izin pada 19 Agustus 2026, seluruh aktivitas operasional perbankan di kantor tersebut resmi dihentikan.
Kronologi Pengawasan OJK terhadap BPR Citra Bersada Abadi
Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi melalui tahapan pengawasan berjenjang sesuai dengan kerangka regulasi penanganan bank:
1. Penetapan Status BPR Dalam Penyehatan (6 Agustus 2025)
Pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi ke dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Keputusan penempatan status BDP ini didasarkan pada dua indikator kinerja keuangan yang memburuk:
- Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat berada di level 2,98%, jauh di bawah ketentuan yang berlaku.
- Rata-rata Cash Ratio selama tiga bulan terakhir hanya mencapai 3,59%, tidak memenuhi batas minimum regulasi sebesar 5%.
2. Peningkatan Menjadi Status BPR Dalam Resolusi (5 Agustus 2026)
Setelah jangka waktu status penyehatan berjalan, OJK menilai bahwa pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk menyelesaikan permasalahan modal. Namun, pihak pengurus maupun pemegang saham tidak mampu memenuhi persyaratan penyehatan tersebut.
Akibatnya, pada 5 Agustus 2026, OJK meningkatkan status pengawasan bank menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
OJK Pantau Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending Legal Berizin Resmi di Indonesia

3. Keputusan Likuidasi oleh LPS (13 Agustus 2026)
Menindaklanjuti status BDR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil keputusan penanganan bank melalui mekanisme likuidasi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026. Melalui keputusan tersebut, LPS meminta OJK untuk melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi.
4. Penerbitan SK Pencabutan Izin Usaha (19 Agustus 2026)
OJK secara resmi menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 yang mengesahkan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi.
Penjaminan Simpanan Nasabah dan Proses Likuidasi LPS
Menyusul pencabutan izin usaha oleh OJK, penanganan selanjutnya beralih sepenuhnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan. LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan proses likuidasi terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi.
Pelaksanaan fungsi dan proses likuidasi oleh LPS tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang. Dana simpanan masyarakat di bank tersebut dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan syarat penjaminan yang berlaku.






