Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, menginstruksikan bawahannya untuk menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat Kasat Reskrim Polresta Cilacap dan jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Kejaksaan Negeri Cilacap. Dana tersebut bersumber dari hasil pungutan terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Fakta persidangan tersebut diungkapkan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma, saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi pemerasan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/9/2026).
Ferry menerangkan bahwa usai menerima arahan dari Sekda Sadmoko, dirinya langsung menyiapkan dana tunai yang dimasukkan ke dalam dua kantong kertas terpisah. Masing-masing kantong kertas berisi Rp100 juta yang diperuntukkan bagi Kasat Reskrim dan Kasi di Kejari Cilacap.
Warga Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Alokasi untuk pejabat penegak hukum tingkat satuan dan seksi ini dibuat terpisah dari jatah THR jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap, kendati seluruh anggarannya berasal dari sumber yang sama, yakni setoran para pimpinan dinas.
Dalam persidangan terungkap rincian jatah THR Idulfitri 2026 untuk pimpinan Forkopimda lainnya, yakni Kapolresta Cilacap sebesar Rp100 juta, Kajari Cilacap Rp100 juta, Dandim dan Danlanal masing-masing Rp50 juta, serta Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama masing-masing Rp20 juta.
Cegah Karhutla, BB TNBTS Setop Seluruh Izin Syuting di Kawasan Bromo

Uang THR yang telah disiapkan tersebut pada akhirnya gagal diedarkan. Sebanyak delapan kantong kertas berisi total uang Rp515 juta belum sempat diserahkan ke para pihak terkait lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Sadmoko Danardono atas tindak pidana pemerasan kepada pimpinan instansi daerah untuk pemenuhan dana THR. Penuntut Umum KPK Eko Wahyu menyatakan, dari total 27 OPD yang diminta menyetorkan uang, sebanyak 21 OPD memenuhinya hingga terkumpul dana mencapai sekitar Rp568 juta.






