Pengolahan sampah plastik di Indonesia kini mulai diarahkan untuk memproduksi bahan bakar minyak (BBM) terbarukan berupa bensin dan solar melalui metode pirolisis. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama jajaran terkait saat ini tengah mematangkan aspek standardisasi mutu serta regulasi komersialisasi untuk mendukung pemanfaatan energi alternatif tersebut.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa sistem pirolisis mampu mengonversi sampah, khususnya fraksi plastik, menjadi BBM terbarukan. Kendati demikian, Kementerian ESDM masih mengidentifikasi kualitas bahan bakar yang dihasilkan lantaran mutu keluaran dari berbagai lokasi pengolahan masih berbeda-beda.
Guna menjamin aspek legalitas dan distribusi, pemerintah menyiapkan skema perizinan khusus agar hasil olahan BBM terbarukan dapat diperjualbelikan secara komersial melalui mekanisme business-to-business (B2B). Mekanisme izin produksi tersebut mengacu pada model yang sudah berjalan untuk komoditas biometana dari biogas sejak akhir 2024.
Cegah Karhutla, BB TNBTS Setop Seluruh Izin Syuting di Kawasan Bromo

Keterlibatan TNI AD dan Target Pengolahan Gunung Sampah
Selain pengujian kualitas BBM, upaya konversi limbah padat ini melibatkan TNI Angkatan Darat untuk menangani timbunan sampah lama yang telah menggunung di sejumlah tempat pembuangan. Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa kolaborasi dengan TNI AD di bawah arahan Maruli Simanjuntak ditujukan untuk mengolah tumpukan sampah lawas tersebut menjadi bahan bakar minyak menggunakan fasilitas pirolisis.
Target kapasitas pengolahan dirancang mencapai 1.000 ton sampah lama per hari pada tiap titik fasilitas. Adapun lokasi proyek yang disiapkan mencakup lima wilayah, yakni Bantar Gebang dan Sumur Baru di Bekasi, Galuga di Bogor, Sari Mukti di Bandung, serta Jatibarang di Semarang. Sebagai gambaran beban timbulan, sampah baru yang masuk ke Kota Bekasi saja mencapai 1.800 ton.
Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia, Wujudkan Data Terpadu

Kebutuhan Lahan dan Tantangan Lapangan
Secara teknis, setiap titik fasilitas pengolahan memerlukan ketersediaan lahan utama seluas 5 hektare, ditambah area pra-perlakuan (pre-treatment) sekitar setengah hektare.
Pelaksanaan inisiatif yang bergulir sejak April atas arahan Presiden ini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama ketersediaan lahan, proses birokrasi perizinan, hingga skema penjualan solar hasil olahan limbah tersebut ke pasar. Jika hambatan izin dan penyediaan lahan dapat terselesaikan, pembangunan pabrik diproyeksikan membutuhkan waktu paling lama satu tahun hingga siap beroperasi penuh.






