berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Realisasi Penerimaan Pajak Kalimantan Selatan Capai Rp6,244 Miliar per Juni 2026

Bambang SetiawanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Realisasi Penerimaan Pajak Kalimantan Selatan Capai Rp6,244 Miliar per Juni 2026
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat positif hingga pertengahan tahun berjalan. Berdasarkan data resmi yang dicatatkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), realisasi penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Selatan telah menembus angka Rp6,244 miliar hingga bulan Juni 2026. Capaian penerimaan tersebut setara dengan 36,40 persen dari total target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 untuk wilayah Kalimantan Selatan. Adapun target APBN Tahun 2026 yang telah ditetapkan untuk provinsi ini adalah sebesar Rp17,157 miliar. Angka realisasi ini menunjukkan keberhasilan pengumpulan penerimaan negara dari berbagai sektor ekonomi di daerah tersebut.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menyampaikan bahwa pencapaian penerimaan pajak sebesar Rp6,244 miliar tersebut merepresentasikan tingkat pertumbuhan yang signifikan. Realisasi ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 36,09 persen jika dibandingkan dengan perolehan pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Lebih lanjut, pencapaian hingga bulan Juni 2026 ini tercatat telah berhasil melampaui target proyeksi penerimaan pajak yang sebelumnya dipatok sebesar Rp5,354 miliar. Terlampauinya angka proyeksi ini mengindikasikan bahwa kinerja penerimaan pajak di Kalimantan Selatan berjalan dengan sangat baik dan lebih optimal dari perkiraan awal, yang didorong oleh kontribusi dari hampir seluruh jenis pajak dominan.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Bila dirinci lebih dalam berdasarkan jenis pajaknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri masih memegang peranan penting sebagai kontributor utama dalam struktur penerimaan pajak di Kalimantan Selatan. PPN Dalam Negeri tercatat menyumbang porsi sebesar 29,13 persen dari total keseluruhan penerimaan pajak di provinsi ini. Kinerja PPN Dalam Negeri juga mencatatkan lonjakan pertumbuhan yang sangat mencolok, yakni melesat hingga 1.774,73 persen dibandingkan dengan pencapaian pada tahun lalu. Di sisi lain, dinamika yang berbeda terlihat pada jenis pajak PPh Pasal 25/29 Badan. Jenis pajak ini menjadi satu-satunya jenis pajak dominan di wilayah tersebut yang mengalami kontraksi, dengan persentase penurunan tercatat sebesar 15,32 persen.

Baca Juga

Daftar Harga BBM Resmi di SPBU Pertamina, BP, Shell, dan VIVO

Daftar Harga BBM Resmi di SPBU Pertamina, BP, Shell, dan VIVO

Ditinjau dari aspek sektoral, lapangan usaha pertambangan dan penggalian tetap mempertahankan posisinya sebagai penyumbang terbesar bagi penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Selatan. Sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 131,37 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kinerja yang sangat impresif juga ditunjukkan oleh sektor industri. Penerimaan pajak dari sektor industri mencatatkan tingkat pertumbuhan yang melesat tajam hingga mencapai angka 783,28 persen, menjadikannya sebagai salah satu motor penggerak utama di balik terlampauinya proyeksi total realisasi penerimaan pajak daerah hingga pertengahan tahun 2026 ini.

Selain memaparkan kinerja penerimaan pajak daerah, Anton Budhi Setiawan turut mensosialisasikan dan memberikan penjelasan terkait ketentuan perpajakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi terbaru ini secara khusus mengatur tentang batas peredaran bruto yang menjadi kriteria subjek Pajak Penghasilan (PPh) Final. Berdasarkan ketentuan di dalam peraturan pemerintah tersebut, batas peredaran bruto bagi wajib pajak untuk dapat dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen ditetapkan senilai Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Aturan ini menjadi pedoman penting bagi para wajib pajak dalam menentukan skema penghitungan pajak penghasilan mereka secara tepat.

Baca Juga

Cara Memahami Aturan Harga dan Ketersediaan Biosolar B50 di SPBU Pertamina

Cara Memahami Aturan Harga dan Ketersediaan Biosolar B50 di SPBU Pertamina

Dalam implementasinya, penghitungan batas peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar tersebut memiliki cakupan yang komprehensif. Regulasi ini menegaskan bahwa penghitungan peredaran bruto mencakup seluruh penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha, jasa, maupun pekerjaan bebas. Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh, baik untuk penghasilan yang dikenai PPh Final maupun penghasilan yang dikenai PPh nonfinal. Lebih jauh lagi, aturan ini juga secara tegas menetapkan bahwa penghasilan yang bersumber dari luar negeri yang berasal dari pekerjaan wajib turut diperhitungkan di dalam menentukan akumulasi total peredaran bruto wajib pajak dalam satu tahun pajak tersebut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

APBN 2026Kalimantan SelatanPenerimaan PajakKanwil DJP KalseltengPPN Dalam NegeriPajak Penghasilan Final

Berita Terbaru Lainnya

Daftar Harga BBM Resmi di SPBU Pertamina, BP, Shell, dan VIVOCara Memahami Aturan Harga dan Ketersediaan Biosolar B50 di SPBU PertaminaPanduan Larangan Pemutusan Hubungan Kerja PPPK di Daerah dan Solusi Pemenuhan AnggaranKronologi Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Indekos Grogol PetamburanMemahami Kronologi dan Motif Kasus Pembunuhan di Kos Grogol PetamburanDilema Kesejahteraan dan Integritas Hakim, Memahami Sistem Pengawasan Etik di IndonesiaBursa Saham Asia Menguat, Indeks Kospi Melonjak Ditopang Sektor TeknologiMengantisipasi Fluktuasi Nilai Tukar Saat Rupiah Menguat ke Posisi Rp18.040

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Daftar Harga BBM Resmi di SPBU Pertamina, BP, Shell, dan VIVO

Ekonomi

Daftar Harga BBM Resmi di SPBU Pertamina, BP, Shell, dan VIVO

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap