Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat positif hingga pertengahan tahun berjalan. Berdasarkan data resmi yang dicatatkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), realisasi penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Selatan telah menembus angka Rp6,244 miliar hingga bulan Juni 2026. Capaian penerimaan tersebut setara dengan 36,40 persen dari total target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 untuk wilayah Kalimantan Selatan. Adapun target APBN Tahun 2026 yang telah ditetapkan untuk provinsi ini adalah sebesar Rp17,157 miliar. Angka realisasi ini menunjukkan keberhasilan pengumpulan penerimaan negara dari berbagai sektor ekonomi di daerah tersebut.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menyampaikan bahwa pencapaian penerimaan pajak sebesar Rp6,244 miliar tersebut merepresentasikan tingkat pertumbuhan yang signifikan. Realisasi ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 36,09 persen jika dibandingkan dengan perolehan pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Lebih lanjut, pencapaian hingga bulan Juni 2026 ini tercatat telah berhasil melampaui target proyeksi penerimaan pajak yang sebelumnya dipatok sebesar Rp5,354 miliar. Terlampauinya angka proyeksi ini mengindikasikan bahwa kinerja penerimaan pajak di Kalimantan Selatan berjalan dengan sangat baik dan lebih optimal dari perkiraan awal, yang didorong oleh kontribusi dari hampir seluruh jenis pajak dominan.
Bila dirinci lebih dalam berdasarkan jenis pajaknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri masih memegang peranan penting sebagai kontributor utama dalam struktur penerimaan pajak di Kalimantan Selatan. PPN Dalam Negeri tercatat menyumbang porsi sebesar 29,13 persen dari total keseluruhan penerimaan pajak di provinsi ini. Kinerja PPN Dalam Negeri juga mencatatkan lonjakan pertumbuhan yang sangat mencolok, yakni melesat hingga 1.774,73 persen dibandingkan dengan pencapaian pada tahun lalu. Di sisi lain, dinamika yang berbeda terlihat pada jenis pajak PPh Pasal 25/29 Badan. Jenis pajak ini menjadi satu-satunya jenis pajak dominan di wilayah tersebut yang mengalami kontraksi, dengan persentase penurunan tercatat sebesar 15,32 persen.
Top! Kredit UMKM Bank BPD Bali Tumbuh 14,52% Hingga Agustus 2026

Ditinjau dari aspek sektoral, lapangan usaha pertambangan dan penggalian tetap mempertahankan posisinya sebagai penyumbang terbesar bagi penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Selatan. Sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 131,37 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kinerja yang sangat impresif juga ditunjukkan oleh sektor industri. Penerimaan pajak dari sektor industri mencatatkan tingkat pertumbuhan yang melesat tajam hingga mencapai angka 783,28 persen, menjadikannya sebagai salah satu motor penggerak utama di balik terlampauinya proyeksi total realisasi penerimaan pajak daerah hingga pertengahan tahun 2026 ini.
Selain memaparkan kinerja penerimaan pajak daerah, Anton Budhi Setiawan turut mensosialisasikan dan memberikan penjelasan terkait ketentuan perpajakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi terbaru ini secara khusus mengatur tentang batas peredaran bruto yang menjadi kriteria subjek Pajak Penghasilan (PPh) Final. Berdasarkan ketentuan di dalam peraturan pemerintah tersebut, batas peredaran bruto bagi wajib pajak untuk dapat dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen ditetapkan senilai Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Aturan ini menjadi pedoman penting bagi para wajib pajak dalam menentukan skema penghitungan pajak penghasilan mereka secara tepat.
Bahlil Sebut Perusahaan Asal Rusia Rusal Bakal Bangun Pabrik Pemurnian Bauksit di Kalimantan

Dalam implementasinya, penghitungan batas peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar tersebut memiliki cakupan yang komprehensif. Regulasi ini menegaskan bahwa penghitungan peredaran bruto mencakup seluruh penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha, jasa, maupun pekerjaan bebas. Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh, baik untuk penghasilan yang dikenai PPh Final maupun penghasilan yang dikenai PPh nonfinal. Lebih jauh lagi, aturan ini juga secara tegas menetapkan bahwa penghasilan yang bersumber dari luar negeri yang berasal dari pekerjaan wajib turut diperhitungkan di dalam menentukan akumulasi total peredaran bruto wajib pajak dalam satu tahun pajak tersebut.






