Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate pada level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 21-22 Juli 2026, setelah sebelumnya sempat menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) ke posisi 5,5% melalui mekanisme RDG Mingguan pada Juni 2026. Dinamika ini memperlihatkan bahwa pergerakan suku bunga sentral sangat dipengaruhi oleh stabilitas nilai tukar Rupiah serta pengendalian laju inflasi nasional.
Bagi pelaku usaha, investor, maupun perencana keuangan, mengikuti dinamika kebijakan moneter menuntut pemahaman terhadap indikator dan tahapan evaluasi yang digunakan otoritas moneter. Berikut adalah tahapan sistematis untuk membaca dan memantau kebijakan penetapan suku bunga acuan BI-Rate Bank Indonesia.
1. Memantau Jadwal Evaluasi RDG Bulanan dan RDG Mingguan
Langkah mendasar dalam membaca kebijakan suku bunga adalah mengenali siklus pengambilan keputusan Dewan Gubernur Bank Indonesia:
Syarat Pengajuan Kredit Usaha Rakyat KUR Modal Kerja UMKM Terbaru

- RDG Bulanan: Forum penetapan arah bauran kebijakan utama yang berlangsung secara berkala, seperti RDG 19-20 Mei 2026 dan RDG 21-22 Juli 2026.
- RDG Mingguan: Sesuai undang-undang dan mandat operasional, Bank Indonesia menggelar rapat setiap hari Selasa untuk mengevaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang diputuskan pada RDG Bulanan.
Ketika terjadi tekanan eksternal mendadak pasca-RDG Bulanan, bank sentral dapat memanfaatkan RDG Mingguan untuk mengambil langkah lanjutan tanpa menunggu siklus bulanan berikutnya.
2. Mengidentifikasi Faktor Penentu Perubahan Suku Bunga
Keputusan menaikkan, menahan, atau memangkas suku bunga acuan berlandaskan pada sejumlah indikator makroekonomi utama:
- Stabilitas Nilai Tukar: Pelemahan Rupiah yang melampaui perkiraan akibat gejolak global, ketegangan geopolitik di Timur Tengah, tingginya permintaan valas domestik, serta keluarnya investasi portofolio asing menjadi pemicu kenaikan BI-Rate.
- Sasaran Inflasi: BI-Rate diarahkan sebagai langkah preventif (pre-emptive) untuk menjaga laju inflasi berada dalam target pemerintah, yakni 2,5卤1% untuk periode 2026 dan 2027.
- Kondisi Fiskal dan Moneter Domestik: Data seperti defisit fiskal yang mencapai 2,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per Desember 2025 turut menjadi konteks yang dipertimbangkan dalam merespons likuiditas pasar.
3. Memeriksa Struktur Koridor Suku Bunga Operasional
Kebijakan penetapan suku bunga tidak hanya mencakup BI-Rate, tetapi juga instrumen koridor likuiditas perbankan:
OJK Sediakan Portal iDebku untuk Akses Riwayat Kredit SLIK secara Mandiri

- Deposit Facility: Suku bunga simpanan perbankan di Bank Indonesia. Pada kenaikan Juni 2026, posisinya naik 25 bps ke 4,50%, lalu tercatat sebesar 4,75% pada RDG Juli 2026.
- Lending Facility: Suku bunga fasilitas pinjaman bank sentral kepada perbankan. Angkanya naik 25 bps ke level 6,25% pada Juni 2026, kemudian disesuaikan ke level 6,50% pada RDG Juli 2026.
Pergerakan kedua fasilitas ini menentukan batas bawah dan batas atas biaya likuiditas antarbank di pasar uang.
4. Menilai Bauran Kebijakan Non-Bunga Pendukung
Selain mengutak-atik suku bunga, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan penggunaan bauran kebijakan lainnya untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. Evaluasi perlu mencakup langkah-langkah tambahan berikut:
- Perluasan kebijakan insentif untuk mendorong arus masuk investasi portofolio asing.
- Upaya pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).
- Penyesuaian arah moneter terhadap proyeksi pasar, seperti estimasi HSBC Global melalui Pranjul Bhandari yang sempat memproyeksikan pelonggaran total 75 bps sepanjang kuartal I hingga kuartal III 2026, yang realisasinya terus disesuaikan dengan kondisi faktual global.






