Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat mekanisme penanganan aduan masyarakat terkait aktivitas keuangan dan teknologi finansial tanpa izin. Melalui kehadiran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dibentuk sebagai pusat koordinasi penanganan penipuan transaksi keuangan, integrasi laporan masyarakat menjadi rujukan utama dalam mempercepat pemblokiran rekening dan penindakan entitas ilegal.
Dalam dinamika penanganan laporan, aspek kecepatan penyampaian informasi dari korban menjadi catatan krusial. IASC mencatat sekitar 80 persen pelapor baru menyampaikan aduannya lebih dari 12 jam setelah peristiwa penipuan terjadi. Keterlambatan pelaporan tersebut memengaruhi efektivitas penyelamatan dana korban yang dialirkan pelaku melalui transaksi perbankan dan platform digital.
Kinerja Penanganan Rekening dan Ragam Modus Penipuan
Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima total 579.459 laporan pengaduan masyarakat. Dari rentetan aduan tersebut, terdapat 998.558 rekening bank yang dilaporkan terindikasi terkait dugaan tindak penipuan.
Dari total rekening yang masuk dalam daftar aduan, sebanyak 515.554 rekening atau sekitar 51,63 persen telah berhasil diblokir. Nilai saldo yang berhasil dibekukan dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp638,9 miliar. Melalui rangkaian koordinasi penanganan aduan, dana korban yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan tercatat sebesar Rp169,3 miliar.
Polemik Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjaman Online OJK Berujung Denda KPPU

Berdasarkan klasifikasi aduan yang masuk ke IASC, modus penipuan transaksi belanja menempati urutan teratas dengan 77.740 laporan. Modus lain yang banyak dilaporkan mencakup:
- Peniruan identitas atau panggilan palsu (impersonation/fake call): 47.269 laporan
- Penipuan investasi ilegal: 26.649 laporan
- Penipuan lowongan kerja: 23.910 laporan
- Penipuan melalui media sosial: 20.469 laporan
Dari sisi sebaran wilayah, Jawa Barat mencatatkan volume laporan scam tertinggi di tingkat nasional dengan 119.750 laporan.
Penindakan Entitas Ilegal dan Layanan Konsumen di Tingkat Daerah
Satgas PASTI secara berkelanjutan menindak pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan perizinan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan operasional 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang beroperasi tanpa memenuhi regulasi perundang-undangan.
OJK Perbarui Daftar 94 Fintech Lending Berizin, Penyaluran Dana Tembus Rp102 Triliun

Penertiban serupa diterapkan pada sektor pergadaian. Pada periode April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta tidak berizin. Langkah ini mengacu pada amanat Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian mengantongi izin resmi paling lambat 12 Januari 2026.
Di tingkat daerah, penanganan aduan sektor teknologi finansial juga mendominasi layanan perlindungan konsumen. Kantor OJK Sulawesi Tengah, misalnya, menyelesaikan 1.195 layanan konsumen sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sektor fintech menyumbang porsi terbesar dengan 353 aduan, disusul perbankan dengan 294 layanan dan perusahaan pembiayaan sebanyak 250 layanan. Selain itu, OJK Sulteng melayani 6.358 permohonan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Pada kuartal pertama 2026 tersebut, Satgas PASTI di Sulawesi Tengah menerima 20 laporan dugaan investasi ilegal, tiga laporan pinjaman daring ilegal, serta satu laporan usaha gadai ilegal. Untuk memperkuat penegakan hukum di daerah, Satgas PASTI Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 18 Juni 2026 guna menertibkan usaha pergadaian dan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi tanpa izin OJK.






