berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Satgas PASTI OJK dan IASC Perketat Penanganan Aduan Penipuan Transaksi Keuangan Ilegal

Slamet PrabowoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 19.56 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI OJK dan IASC Perketat Penanganan Aduan Penipuan Transaksi Keuangan Ilegal
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat mekanisme penanganan aduan masyarakat terkait aktivitas keuangan dan teknologi finansial tanpa izin. Melalui kehadiran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dibentuk sebagai pusat koordinasi penanganan penipuan transaksi keuangan, integrasi laporan masyarakat menjadi rujukan utama dalam mempercepat pemblokiran rekening dan penindakan entitas ilegal.

Dalam dinamika penanganan laporan, aspek kecepatan penyampaian informasi dari korban menjadi catatan krusial. IASC mencatat sekitar 80 persen pelapor baru menyampaikan aduannya lebih dari 12 jam setelah peristiwa penipuan terjadi. Keterlambatan pelaporan tersebut memengaruhi efektivitas penyelamatan dana korban yang dialirkan pelaku melalui transaksi perbankan dan platform digital.

Kinerja Penanganan Rekening dan Ragam Modus Penipuan

Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima total 579.459 laporan pengaduan masyarakat. Dari rentetan aduan tersebut, terdapat 998.558 rekening bank yang dilaporkan terindikasi terkait dugaan tindak penipuan.

Dari total rekening yang masuk dalam daftar aduan, sebanyak 515.554 rekening atau sekitar 51,63 persen telah berhasil diblokir. Nilai saldo yang berhasil dibekukan dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp638,9 miliar. Melalui rangkaian koordinasi penanganan aduan, dana korban yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan tercatat sebesar Rp169,3 miliar.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Berdasarkan klasifikasi aduan yang masuk ke IASC, modus penipuan transaksi belanja menempati urutan teratas dengan 77.740 laporan. Modus lain yang banyak dilaporkan mencakup:

  • Peniruan identitas atau panggilan palsu (impersonation/fake call): 47.269 laporan
  • Penipuan investasi ilegal: 26.649 laporan
  • Penipuan lowongan kerja: 23.910 laporan
  • Penipuan melalui media sosial: 20.469 laporan

Dari sisi sebaran wilayah, Jawa Barat mencatatkan volume laporan scam tertinggi di tingkat nasional dengan 119.750 laporan.

Penindakan Entitas Ilegal dan Layanan Konsumen di Tingkat Daerah

Satgas PASTI secara berkelanjutan menindak pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan perizinan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan operasional 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang beroperasi tanpa memenuhi regulasi perundang-undangan.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Penertiban serupa diterapkan pada sektor pergadaian. Pada periode April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta tidak berizin. Langkah ini mengacu pada amanat Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian mengantongi izin resmi paling lambat 12 Januari 2026.

Di tingkat daerah, penanganan aduan sektor teknologi finansial juga mendominasi layanan perlindungan konsumen. Kantor OJK Sulawesi Tengah, misalnya, menyelesaikan 1.195 layanan konsumen sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sektor fintech menyumbang porsi terbesar dengan 353 aduan, disusul perbankan dengan 294 layanan dan perusahaan pembiayaan sebanyak 250 layanan. Selain itu, OJK Sulteng melayani 6.358 permohonan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Pada kuartal pertama 2026 tersebut, Satgas PASTI di Sulawesi Tengah menerima 20 laporan dugaan investasi ilegal, tiga laporan pinjaman daring ilegal, serta satu laporan usaha gadai ilegal. Untuk memperkuat penegakan hukum di daerah, Satgas PASTI Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 18 Juni 2026 guna menertibkan usaha pergadaian dan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi tanpa izin OJK.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKIASCSatgas PASTI

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap