Penerapan aturan batas maksimum suku bunga dan biaya manfaat pinjaman online OJK memicu perdebatan hukum antara regulator persaingan usaha dan pelaku industri teknologi finansial. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp 755 miliar kepada 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atas pelanggaran praktik kartel suku bunga.
Dalam putusan perkara bernomor Register 05/KPPU-I/2025, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 52 penyelenggara dikenai denda minimal masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Sidang pemeriksaan perkara ini sebelumnya telah berjalan sejak 14 Agustus 2025 di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.
Putusan KPPU dan Rekomendasi Pengawasan Finansial
Majelis Komisi KPPU menilai penetapan batas suku bunga pinjaman daring melalui kesepakatan internal industri membatasi persaingan tarif antarpenyelenggara. Sejalan dengan putusan tersebut, KPPU memberikan rekomendasi resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperkuat pengawasan agar tidak terjadi celah regulasi (regulation gap) pada industri fintech lending.
OJK Perbarui Daftar 94 Fintech Lending Berizin, Penyaluran Dana Tembus Rp102 Triliun

KPPU juga meminta OJK membatasi kewenangan asosiasi industri dalam menerbitkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti-persaingan. Pengawasan ketat diperlukan agar pembentukan tarif suku bunga pinjaman berbasis teknologi tetap mengedepankan iklim usaha yang sehat tanpa merugikan konsumen.
Pembelaan AFPI atas Dasar Pedoman OJK dan Rencana Banding
Menanggapi putusan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kekecewaannya dan menegaskan kesiapan mayoritas anggotanya untuk menempuh langkah banding. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan bahwa selama proses sidang pemeriksaan tidak pernah terbukti adanya pemufakatan penetapan tarif di antara penyelenggara.
AFPI menjelaskan bahwa batasan manfaat ekonomi, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,8 persen per hari dalam pedoman perilaku, merupakan pelaksanaan atas arahan langsung OJK. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019 serta Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Waspada Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal dan Prosedur Pelaporan ke Satgas PASTI OJK

Pedoman batas atas itu awalnya ditujukan untuk membedakan platform legal secara tegas dari praktik pinjaman online ilegal yang marak. Berdasarkan data OJK per 13 Maret 2025, Satgas PASTI tercatat telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi sejak 2017, berbanding dengan 96 platform legal yang terdaftar.
Kewenangan pengaturan bunga kini telah beralih sepenuhnya ke tangan regulator seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta penerbitan SEOJK No.19/SEOJK.06/2023. AFPI memastikan kegiatan operasional pendanaan tetap beroperasi secara normal dan seluruh kewajiban pembayaran dari penerima dana tetap berjalan sesuai kontrak yang berlaku.






