Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mulai memproses tahapan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul instruksi Menteri PANRB Rini Widyantini kepada seluruh instansi pusat dan daerah untuk menyerahkan usulan jumlah serta jenis jabatan yang dibutuhkan. Langkah ini disiapkan untuk mengisi kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi masyarakat yang menargetkan formasi kementerian dan lembaga, pemenuhan syarat batas usia dan dokumen administrasi seleksi CASN instansi pusat menjadi tahap krusial sebelum melangkah ke ujian kompetensi.
Ketentuan Batas Usia Pelamar Umum dan Jabatan Tertentu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan manajemen kepegawaian, pelamar CPNS berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
Pemerintah memberikan pengecualian batas usia hingga maksimal 40 tahun untuk formasi jabatan khusus, seperti dokter spesialis, dosen, dan peneliti.
Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS Materi CAT dan Non CAT BKN Jadi Penentu Kelulusan

Bagi pegawai yang berstatus PPPK aktif, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 membuka kesempatan untuk melamar seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Syaratnya, pegawai bersangkutan wajib telah menuntaskan masa perjanjian kerja sekurang-kurangnya satu tahun dan mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Syarat Dokumen dan Ketentuan Berkas di Portal SSCASN
Pendaftaran seleksi administrasi dipusatkan secara daring melalui portal SSCASN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap pelamar wajib mengunggah berkas digital dalam format PDF atau JPG/JPEG dengan ukuran berkisar antara 500 KB hingga 1 MB sesuai ketentuan sistem.
Dokumen utama yang dipersyaratkan mencakup:
Akses Sertifikat CAT SKD Resmi BKN, Prosedur Unduh dan Verifikasi Keaslian Nilai Ujian

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah serta transkrip nilai pendidikan terakhir
- Pas foto terbaru
- Surat lamaran dan surat pernyataan sesuai format instansi yang dibubuhi e-meterai Rp10.000
- Dokumen pendukung lain sesuai kualifikasi jabatan yang dilamar
Untuk pelamar jalur khusus cum laude, Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 menetapkan jenjang pendidikan minimal Sarjana (S1), tidak termasuk Diploma IV (D-IV). Pelamar jalur ini wajib lulusan perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A atau Unggul pada saat kelulusan.
Sementara itu, pelamar disabilitas diwajibkan menyertakan surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya, disertai video singkat aktivitas harian yang relevan dengan tugas jabatan.
Setelah resume pendaftaran di SSCASN diselesaikan, seluruh data pelamar bersifat permanen dan tidak dapat diperbaiki. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi nantinya berhak melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).






