Sebanyak 1.709 dari 2.806 rumah sakit (60,9 persen) tercatat telah memenuhi kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Skema KRIS dirancang untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 guna memastikan standar layanan akomodasi rawat inap yang setara bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bagi peserta maupun pengelola fasilitas kesehatan, memahami jadwal transisi, dasar hukum, serta rincian pembagian kelas dan kriteria teknis menjadi langkah penting dalam menghadapi perubahan sistem layanan ini.
Memahami Jadwal dan Regulasi Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan
Regulasi utama yang mendasari penerapan sistem ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah menetapkan ketentuan manfaat, tarif, serta iuran baru BPJS Kesehatan paling lambat 1 Juli 2025.
Dalam perkembangannya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perpanjangan masa transisi penerapan KRIS hingga 31 Desember 2025. Menurut Menkes, arah kebijakan BPJS Kesehatan difokuskan untuk melindungi kelompok masyarakat menengah ke bawah, sedangkan segmen masyarakat mampu dapat memanfaatkan asuransi swasta.
Program Cicilan REHAB BPJS Kesehatan, Skema Pembayaran Tunggakan dan Prosedur Pendaftarannya

Selain itu, harmonisasi rancangan Perpres Jaminan Kesehatan terbaru telah menyepakati konsep 3 kelas rawat inap standar (Kelas A, Kelas B, dan Kelas C) sebagaimana dipaparkan Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus.
Perbedaan Fasilitas KRIS Kelas A, B, dan C
Penerapan KRIS membagi ruang rawat inap ke dalam tiga tingkatan dengan fasilitas yang berbeda:
1. KRIS Kelas A Kapasitas maksimal 2 tempat tidur per ruangan. Memenuhi 12 kriteria utama, dilengkapi pendingin ruangan (AC), kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, dan kulkas.
1. KRIS Kelas B Kapasitas maksimal 4 tempat tidur per ruangan. Memenuhi kriteria standar ditambah fasilitas ruangan ber-AC, kursi penunggu pasien, televisi, serta dispenser.
Ketentuan Klaim Layanan Gawat Darurat Faskes Tanpa Rujukan BPJS Kesehatan

1. KRIS Kelas C Memenuhi 12 kriteria utama dengan tombol pemanggil perawat (nurse call) satu arah. Pengaturan suhu ruangan dijaga stabil antara 20 hingga 26 derajat Celsius menggunakan AC maupun kipas angin tanpa fasilitas tambahan seperti televisi atau kulkas.
Standar Teknis Ruangan Rawat Inap KRIS
Setiap fasilitas kesehatan yang mengimplementasikan KRIS wajib memenuhi 12 kriteria teknis utama pada bangunan dan peralatannya:
- Bahan Bangunan: Komponen lantai, dinding, plafon, pintu, dan jendela tidak berpori tinggi agar tidak menyimpan debu dan mikroorganisme.
- Kapasitas dan Jarak Bed: Maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruangan, dengan jarak antar-tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Sirkulasi dan Suhu Udara: Ventilasi ruangan menyediakan pergantian udara minimal 6 kali per jam. Suhu ruangan diatur stabil pada rentang 20–26 derajat Celsius.
- Pencahayaan: Tingkat pencahayaan diatur sebesar 250 lux untuk keperluan pemeriksaan atau tindakan medis, serta 50 lux saat pasien beristirahat.
- Tirai dan Partisi: Menggunakan bahan yang mudah dibersihkan dan tidak menyerap air. Posisi tirai dapat ditanam atau digantung di plafon dengan jarak batas bawah antara 25 hingga 35 cm dari lantai.
- Kelistrikan dan Medis: Setiap tempat tidur wajib memiliki 2 stopkontak tanpa percabangan, instalasi nurse call yang terhubung langsung ke pos perawat, serta outlet oksigen lengkap dengan flowmeter pada bedhead.
Prosedur Naik Kelas bagi Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan tetap memiliki fleksibilitas untuk memilih ruang perawatan di atas standar yang ditentukan:
- Peserta yang menginginkan perawatan di kelas yang lebih tinggi, termasuk ruang VIP, dapat mengajukan peningkatan kelas perawatan.
- Selisih biaya perawatan antara tarif standar KRIS dengan kelas yang dituju diselesaikan melalui mekanisme top-up atau pembayaran mandiri/asuransi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.






