berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

OJK Perbarui Daftar 94 Fintech Lending Berizin, Penyaluran Dana Tembus Rp102 Triliun

Yolanda RumbayanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 19.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Perbarui Daftar 94 Fintech Lending Berizin, Penyaluran Dana Tembus Rp102 Triliun
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi jumlah penyelenggara pinjaman daring resmi berstatus izin kini berjumlah 94 entitas per Agustus 2026. Jumlah ini menunjukkan penyesuaian bertahap pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar, setelah sebelumnya tercatat 101 penyelenggara berizin pada 9 Oktober 2023 dan 98 entitas pada Agustus 2024.

Di tengah konsolidasi jumlah platform resmi yang beroperasi sesuai POJK 77/POJK.01/2016, aktivitas penyaluran pembiayaan industri ini terus bertumbuh pesat. Data OJK mencatat nilai pembiayaan yang masih berjalan (outstanding) mencapai Rp102,07 triliun pada April 2026, melonjak 26,11 persen secara tahunan (year-on-year). Pada periode yang sama, rasio tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada pada level 4,62 persen.

Pengawasan Permodalan dan Kepatuhan Ekuitas

Selain memantau pertumbuhan penyaluran dana, regulator terus menegakkan aturan kesehatan keuangan industri. Berdasarkan laporan sektor jasa keuangan Mei 2026, OJK mencatat sebanyak 14 dari 94 penyelenggara online lending belum memenuhi batas minimum ekuitas yang ditetapkan sebesar Rp12,5 miliar.

Baca Juga

Polemik Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjaman Online OJK Berujung Denda KPPU

Polemik Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjaman Online OJK Berujung Denda KPPU

Terhadap ketidakpatuhan tersebut, perusahaan-perusahaan bersangkutan telah menyerahkan rencana aksi (action plan) kepada regulator guna memenuhi ketentuan modal minimum tersebut secara bertahap.

Perbedaan Ketat dengan Penyelenggara Ilegal

Keberadaan daftar resmi penyelenggara fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan menjadi acuan perlindungan bagi masyarakat agar terhindar dari jeratan platform ilegal. Penyelenggara berizin wajib mematuhi ketentuan batas suku bunga yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni berkisar antara 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari tergantung jenis pinjaman untuk sektor produktif atau konsumtif.

Sebaliknya, pinjaman online tanpa izin kerap menetapkan bunga di luar batas wajar dan meminta akses perangkat berlebihan seperti daftar kontak, galeri foto, hingga SMS. Akses tersebut sering disalahgunakan untuk aksi kejahatan, penagihan dengan ancaman fitnah, makian kasar, hingga pelecehan. Pengguna layanan ilegal juga berisiko menghadapi skema ponzi, praktik shadow banking, serta tidak memperoleh perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

Baca Juga

Waspada Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal dan Prosedur Pelaporan ke Satgas PASTI OJK

Waspada Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal dan Prosedur Pelaporan ke Satgas PASTI OJK

Akses Verifikasi Status Perizinan

Untuk memastikan legalitas penawaran pendanaan digital dan mencocokkannya dengan daftar resmi penyelenggara fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan, masyarakat dapat memanfaatkan saluran verifikasi resmi regulator.

Pengecekan dapat dilakukan secara langsung melalui Kontak OJK 157 maupun saluran pesan resmi WhatsApp OJK sebelum menyetujui transaksi pembiayaan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Polemik Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjaman Online OJK Berujung Denda KPPUKemenPAN-RB Siapkan Seleksi CASN, Simak Aturan Batas Usia dan Syarat Administrasi Instansi PusatTahapan Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS Materi CAT dan Non CAT BKN Jadi Penentu KelulusanAkses Sertifikat CAT SKD Resmi BKN, Prosedur Unduh dan Verifikasi Keaslian Nilai UjianProgram Cicilan REHAB BPJS Kesehatan, Skema Pembayaran Tunggakan dan Prosedur PendaftarannyaKetentuan Klaim Layanan Gawat Darurat Faskes Tanpa Rujukan BPJS KesehatanJadwal dan Regulasi Implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan serta Standar FasilitasnyaLangkah Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Nonaktif Secara Online

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap