Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi jumlah penyelenggara pinjaman daring resmi berstatus izin kini berjumlah 94 entitas per Agustus 2026. Jumlah ini menunjukkan penyesuaian bertahap pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar, setelah sebelumnya tercatat 101 penyelenggara berizin pada 9 Oktober 2023 dan 98 entitas pada Agustus 2024.
Di tengah konsolidasi jumlah platform resmi yang beroperasi sesuai POJK 77/POJK.01/2016, aktivitas penyaluran pembiayaan industri ini terus bertumbuh pesat. Data OJK mencatat nilai pembiayaan yang masih berjalan (outstanding) mencapai Rp102,07 triliun pada April 2026, melonjak 26,11 persen secara tahunan (year-on-year). Pada periode yang sama, rasio tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada pada level 4,62 persen.
Pengawasan Permodalan dan Kepatuhan Ekuitas
Selain memantau pertumbuhan penyaluran dana, regulator terus menegakkan aturan kesehatan keuangan industri. Berdasarkan laporan sektor jasa keuangan Mei 2026, OJK mencatat sebanyak 14 dari 94 penyelenggara online lending belum memenuhi batas minimum ekuitas yang ditetapkan sebesar Rp12,5 miliar.
Polemik Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjaman Online OJK Berujung Denda KPPU

Terhadap ketidakpatuhan tersebut, perusahaan-perusahaan bersangkutan telah menyerahkan rencana aksi (action plan) kepada regulator guna memenuhi ketentuan modal minimum tersebut secara bertahap.
Perbedaan Ketat dengan Penyelenggara Ilegal
Keberadaan daftar resmi penyelenggara fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan menjadi acuan perlindungan bagi masyarakat agar terhindar dari jeratan platform ilegal. Penyelenggara berizin wajib mematuhi ketentuan batas suku bunga yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni berkisar antara 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari tergantung jenis pinjaman untuk sektor produktif atau konsumtif.
Sebaliknya, pinjaman online tanpa izin kerap menetapkan bunga di luar batas wajar dan meminta akses perangkat berlebihan seperti daftar kontak, galeri foto, hingga SMS. Akses tersebut sering disalahgunakan untuk aksi kejahatan, penagihan dengan ancaman fitnah, makian kasar, hingga pelecehan. Pengguna layanan ilegal juga berisiko menghadapi skema ponzi, praktik shadow banking, serta tidak memperoleh perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.
Waspada Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal dan Prosedur Pelaporan ke Satgas PASTI OJK

Akses Verifikasi Status Perizinan
Untuk memastikan legalitas penawaran pendanaan digital dan mencocokkannya dengan daftar resmi penyelenggara fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan, masyarakat dapat memanfaatkan saluran verifikasi resmi regulator.
Pengecekan dapat dilakukan secara langsung melalui Kontak OJK 157 maupun saluran pesan resmi WhatsApp OJK sebelum menyetujui transaksi pembiayaan.






