Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menempatkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagai salah satu tahap krusial penentu kelulusan peserta. Ujian kompetensi yang diselenggarakan setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini terbagi ke dalam dua skema utama, yakni SKB berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan SKB non-CAT.
Masing-masing instansi pemerintah menerapkan format evaluasi yang disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan yang dilamar oleh para peserta.
Perbedaan Materi SKB CAT BKN dan SKB Non-CAT
Pelaksanaan tahapan seleksi kompetensi bidang SKB CPNS materi CAT dan non CAT BKN memiliki karakteristik teknis dan mekanisme penilaian yang berbeda:
KemenPAN-RB Siapkan Seleksi CASN, Simak Aturan Batas Usia dan Syarat Administrasi Instansi Pusat

- SKB Berbasis CAT: Sistem berbasis komputer yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini dinilai lebih transparan karena seluruh pengujian berlangsung secara digital. Nilai peserta langsung tercatat secara otomatis di dalam sistem, sehingga meminimalkan potensi intervensi manusia maupun bias penilaian subjektif.
- SKB Non-CAT: Pelaksanaan ujian pada skema ini sebagian besar masih menggunakan metode manual. Bentuk pengujiannya mencakup wawancara, tes praktik kerja, hingga penilaian portofolio. Setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menerapkan kriteria dan aturan penilaian tersendiri sesuai karakteristik jabatan.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Seleksi CASN
Rangkaian seleksi CPNS mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta regulasi turunan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil. Proses seleksi diawali melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik BKN, di mana setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi dalam satu periode seleksi.
Calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dasar sebelum melangkah ke tahap pengujian kompetensi:
Akses Sertifikat CAT SKD Resmi BKN, Prosedur Unduh dan Verifikasi Keaslian Nilai Ujian

- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia 18 hingga 35 tahun saat mendaftar, atau maksimal 40 tahun khusus formasi dokter spesialis, dosen, dan peneliti.
- Tidak pernah dipidana dan tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Mengunggah dokumen administratif seperti KTP dan KK (JPEG maks. 200 KB), ijazah (PDF maks. 800 KB), transkrip nilai (PDF maks. 500 KB), pasfoto latar merah serta swafoto (JPEG maks. 200 KB), dan dokumen tambahan seperti Surat Tanda Registrasi (STR) untuk formasi tenaga kesehatan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah meminta instansi pusat dan daerah mengusulkan jumlah serta jenis jabatan yang dibutuhkan untuk pemetaan formasi. Mengacu pada tren periode penerimaan sebelumnya, pendaftaran seleksi umumnya dibuka pada rentang Agustus hingga September, dengan layanan pengaduan teknis yang terpusat melalui surel helpdesk.casn@bkn.go.id.






