Masa penyesuaian bagi seluruh pengendali data pribadi di Indonesia telah memasuki fase penegakan aturan. Di tengah maraknya insiden kebocoran informasi digital, perhatian publik kini tertuju pada efektivitas instrumen hukum dalam menindak pelanggaran dan memastikan perlindungan hak-hak pemilik data.
Berikut ringkasan pertanyaan dan jawaban penting seputar penerapan sanksi kepatuhan perlindungan data pribadi sesuai UU PDP, status kelembagaan pengawas, serta kesiapan sektor pengelola data di tanah air.
Kapan batas waktu pemenuhan kepatuhan UU PDP berakhir?
Berdasarkan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), masa transisi dan penyesuaian bagi setiap pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi ditetapkan selama dua tahun sejak undang-undang diundangkan pada Oktober 2022. Batas akhir periode kepatuhan tersebut resmi jatuh pada 17 Oktober 2024.
Dengan terlewatinya tenggat tersebut, seluruh pengendali serta pemroses data dari sektor publik maupun swasta diwajibkan memenuhi standar tata kelola dan keamanan teknis yang diamanatkan regulasi.
Prosedur Mematuhi Aturan Kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Komdigi

Faktor apa yang mendorong urgensi penegakan sanksi data pribadi?
Peningkatan ancaman kebocoran data di ruang siber menjadi pemicu utama desakan penegakan sanksi tegas. Indonesian Cyber Security Forum mencatat lebih dari 2,3 miliar data yang diduga milik warga Indonesia beredar di forum gelap sepanjang kurun 2021 hingga 2024.
Pada 2023 saja, tercatat sekitar 409 juta data bocor, yang melibatkan sejumlah sistem seperti BPJS Kesehatan, PLN Mobile, hingga platform e-commerce terkemuka. Kondisi ini berlanjut pada Januari 2024 saat Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menemukan 668 juta data pribadi鈥攖ermasuk nomor identitas, kartu keluarga, riwayat transaksi, dan data biometrik鈥攖ersebar dari enam platform digital besar.
Urgensi ini kian nyata mengingat penetrasi internet di Indonesia meningkat dari 64,8 persen pada 2018 menjadi 77,01 persen (sekitar 212 juta orang) pada 2022, sementara pilar keamanan digital dalam Indeks Literasi Digital 2023 dari Kementerian Kominfo masih berada di level rendah, yakni 3,12 dari skala 5.
Kebijakan Registrasi dan Verifikasi IMEI Perangkat Telekomunikasi Kemenperin untuk Mengontrol Peredaran Ponsel

Bagaimana kesiapan kelembagaan dalam pelaksanaan sanksi UU PDP?
Pelaksanaan sanksi kepatuhan masih menghadapi tantangan pada aspek kelembagaan. Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pentingnya pembentukan otoritas pengawas independen agar penegakan UU PDP dapat berjalan optimal. Kendati undang-undang telah berlaku sejak Oktober 2022, pembentukan serta struktur kelembagaan lembaga pengawas independen tersebut masih berada dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
Apa kendala teknis dan operasional yang dihadapi pengelola data?
Implementasi kepatuhan UU PDP di lapangan mencakup tiga ranah kendala: teknis, regulasi, dan organisasi. Pada aspek teknis, pengendali data diwajibkan melakukan sejumlah penyesuaian infrastruktur teknologi informasi, antara lain:
- Melakukan pemetaan alur data pribadi yang dikelola.
- Mengembangkan mekanisme untuk mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemilik data.
- Memperketat kontrol akses internal.
- Menerapkan fitur pengamanan ketat, termasuk enkripsi data.
Langkah apa yang perlu ditempuh pelaku industri untuk menjaga kepatuhan?
Pelaku industri perlu memperkuat manajemen risiko serta memandang pelindungan data sebagai pilar operasional utama. Dalam forum diskusi yang diselenggarakan bersama oleh Defend IT360, Hypernet Technologies, dan IDXSTI di Bursa Efek Indonesia, CTO Hypernet Technologies sekaligus CEO Defend IT360 Sudino Oei menyatakan bahwa keamanan data menyangkut kepercayaan publik dalam ekosistem digital. Karena itu, pemenuhan kepatuhan UU PDP menjadi landasan penting bagi korporasi untuk menjalankan transformasi digital yang bertanggung jawab.






