berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Teknologi

Kebijakan Registrasi dan Verifikasi IMEI Perangkat Telekomunikasi Kemenperin untuk Mengontrol Peredaran Ponsel

Ance RundenganDiterbitkan 24 Agu 2026 - 20.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Registrasi dan Verifikasi IMEI Perangkat Telekomunikasi Kemenperin untuk Mengontrol Peredaran Ponsel
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia secara konsisten memperketat pengawasan peredaran ponsel pintar melalui sistem identifikasi perangkat sejak September 2020. Penertiban ini dirancang untuk memastikan setiap unit perangkat telekomunikasi bergerak yang tersambung ke jaringan seluler nasional terdata secara resmi dan legal.

Sistem pengendalian ini menitikberatkan pada validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kode unik 15 digit ini berfungsi sebagai identitas internasional setiap perangkat bergerak yang dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code dari Global System for Mobile Association (GSMA). Apabila nomor IMEI tidak terdaftar dalam pangkalan data pemerintah, perangkat akan mengalami pemblokiran jaringan seluler sehingga tidak dapat digunakan untuk panggilan maupun SMS, serta hanya dapat terhubung melalui jaringan Wi-Fi.

Ketentuan Pendaftaran IMEI dan Pajak Impor Perangkat

Bagi perangkat yang dibeli atau dibawa dari luar negeri, prosedur registrasi berada di bawah payung Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 yang memperbarui PER-13/BC/2021. Pendaftaran IMEI pada pos kepabeanan tidak dikenakan biaya administrasi pendaftaran, namun kewajiban kepabeanan tetap berlaku berdasarkan ketentuan impor.

Pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) mengacu pada PMK 203/PMK.04/2017. Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak dengan batasan tertentu:

Baca Juga

Tenggat Penyesuaian Lewat, Penerapan Sanksi Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi Sesuai UU PDP Terus Disorot

Tenggat Penyesuaian Lewat, Penerapan Sanksi Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi Sesuai UU PDP Terus Disorot
  • Penumpang dari luar negeri diizinkan membawa maksimal 2 unit perangkat telekomunikasi.
  • Total nilai perangkat yang dibawa tidak boleh melebihi USD 500 untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI.
  • Jika nilai perangkat melebihi batas pembebasan, pungutan pajak impor akan dikenakan atas selisih nilainya.

Batas waktu pelaporan menjadi faktor krusial dalam proses ini. Pemilik perangkat wajib menyelesaikan pendaftaran IMEI dalam kurun waktu 60 hari setelah ketibaan di Indonesia. Jika melewati tenggat 60 hari tersebut, perangkat akan diblokir secara otomatis oleh operator seluler dan pemilik kehilangan hak pembebasan bea masuk sehingga wajib membayar pajak penuh. Untuk kebutuhan informasi dan kendala registrasi, layanan Bravo Bea Cukai dapat diakses melalui nomor 1500225.

Aturan Khusus Perangkat Milik Warga Negara Asing

Regulasi telekomunikasi di Indonesia juga mengatur fleksibilitas bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung dalam jangka pendek. WNA dapat mendaftarkan nomor IMEI perangkatnya langsung melalui gerai operator seluler di Indonesia.

Pendaftaran melalui operator seluler ini memberikan izin akses jaringan seluler lokal selama maksimal 90 hari. Fasilitas akses sementara ini diberikan tanpa pengenaan kewajiban perpajakan impor bagi WNA yang bersangkutan.

Baca Juga

Prosedur Mematuhi Aturan Kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Komdigi

Prosedur Mematuhi Aturan Kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Komdigi

Verifikasi Biometrik Pelanggan Telekomunikasi Mulai 2026

Pengawasan ekosistem seluler di Indonesia terus berkembang seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini menetapkan bahwa mulai 1 Juli 2026, setiap pelanggan yang melakukan registrasi nomor kartu SIM baru wajib melalui proses verifikasi biometrik wajah.

Pendaftaran nomor prabayar baru dengan verifikasi biometrik dapat dilakukan di gerai fisik operator seluler maupun secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi penyedia layanan. Implementasi aturan ini memiliki batasan tertentu:

  • Pelanggan lama yang sudah mengaktifkan kartu SIM sebelum 1 Juli 2026 tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang menggunakan biometrik.
  • Data biometrik wajah tidak disimpan oleh operator seluler ataupun pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
  • Data wajah hanya digunakan sebagai instrumen pencocokan identitas secara langsung dengan basis data kependudukan Dukcapil saat proses verifikasi berlangsung.

Integrasi antara validasi identitas perangkat melalui IMEI dan verifikasi biometrik data pengguna dirancang untuk memperkuat tata kelola layanan seluler serta memberikan perlindungan hukum bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiKemenperin

Berita Terbaru Lainnya

Persiapan Atlet Pemusatan Latihan Nasional Kemenpora Jelang SEA Games dan Ajang InternasionalTenggat Penyesuaian Lewat, Penerapan Sanksi Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi Sesuai UU PDP Terus DisorotProsedur Mematuhi Aturan Kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE KomdigiRegulasi dan Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP KemnakerSyarat Pengajuan Kredit Usaha Rakyat KUR Modal Kerja UMKM TerbaruProses Kebijakan Penetapan Suku Bunga Acuan BI-Rate Bank Indonesia Berdasarkan Keputusan RDGPenerapan Sistem Penindakan Tilang Elektronik ETLE Nasional Korlantas Polri dan Jangkauan TeknologinyaRincian Biaya dan Ketentuan Paspor Elektronik 10 Tahun Ditjen Imigrasi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap