Pemerintah Indonesia secara konsisten memperketat pengawasan peredaran ponsel pintar melalui sistem identifikasi perangkat sejak September 2020. Penertiban ini dirancang untuk memastikan setiap unit perangkat telekomunikasi bergerak yang tersambung ke jaringan seluler nasional terdata secara resmi dan legal.
Sistem pengendalian ini menitikberatkan pada validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kode unik 15 digit ini berfungsi sebagai identitas internasional setiap perangkat bergerak yang dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code dari Global System for Mobile Association (GSMA). Apabila nomor IMEI tidak terdaftar dalam pangkalan data pemerintah, perangkat akan mengalami pemblokiran jaringan seluler sehingga tidak dapat digunakan untuk panggilan maupun SMS, serta hanya dapat terhubung melalui jaringan Wi-Fi.
Ketentuan Pendaftaran IMEI dan Pajak Impor Perangkat
Bagi perangkat yang dibeli atau dibawa dari luar negeri, prosedur registrasi berada di bawah payung Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 yang memperbarui PER-13/BC/2021. Pendaftaran IMEI pada pos kepabeanan tidak dikenakan biaya administrasi pendaftaran, namun kewajiban kepabeanan tetap berlaku berdasarkan ketentuan impor.
Pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) mengacu pada PMK 203/PMK.04/2017. Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak dengan batasan tertentu:
Tenggat Penyesuaian Lewat, Penerapan Sanksi Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi Sesuai UU PDP Terus Disorot

- Penumpang dari luar negeri diizinkan membawa maksimal 2 unit perangkat telekomunikasi.
- Total nilai perangkat yang dibawa tidak boleh melebihi USD 500 untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI.
- Jika nilai perangkat melebihi batas pembebasan, pungutan pajak impor akan dikenakan atas selisih nilainya.
Batas waktu pelaporan menjadi faktor krusial dalam proses ini. Pemilik perangkat wajib menyelesaikan pendaftaran IMEI dalam kurun waktu 60 hari setelah ketibaan di Indonesia. Jika melewati tenggat 60 hari tersebut, perangkat akan diblokir secara otomatis oleh operator seluler dan pemilik kehilangan hak pembebasan bea masuk sehingga wajib membayar pajak penuh. Untuk kebutuhan informasi dan kendala registrasi, layanan Bravo Bea Cukai dapat diakses melalui nomor 1500225.
Aturan Khusus Perangkat Milik Warga Negara Asing
Regulasi telekomunikasi di Indonesia juga mengatur fleksibilitas bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung dalam jangka pendek. WNA dapat mendaftarkan nomor IMEI perangkatnya langsung melalui gerai operator seluler di Indonesia.
Pendaftaran melalui operator seluler ini memberikan izin akses jaringan seluler lokal selama maksimal 90 hari. Fasilitas akses sementara ini diberikan tanpa pengenaan kewajiban perpajakan impor bagi WNA yang bersangkutan.
Prosedur Mematuhi Aturan Kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Komdigi

Verifikasi Biometrik Pelanggan Telekomunikasi Mulai 2026
Pengawasan ekosistem seluler di Indonesia terus berkembang seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini menetapkan bahwa mulai 1 Juli 2026, setiap pelanggan yang melakukan registrasi nomor kartu SIM baru wajib melalui proses verifikasi biometrik wajah.
Pendaftaran nomor prabayar baru dengan verifikasi biometrik dapat dilakukan di gerai fisik operator seluler maupun secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi penyedia layanan. Implementasi aturan ini memiliki batasan tertentu:
- Pelanggan lama yang sudah mengaktifkan kartu SIM sebelum 1 Juli 2026 tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang menggunakan biometrik.
- Data biometrik wajah tidak disimpan oleh operator seluler ataupun pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
- Data wajah hanya digunakan sebagai instrumen pencocokan identitas secara langsung dengan basis data kependudukan Dukcapil saat proses verifikasi berlangsung.
Integrasi antara validasi identitas perangkat melalui IMEI dan verifikasi biometrik data pengguna dirancang untuk memperkuat tata kelola layanan seluler serta memberikan perlindungan hukum bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia.






