Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang mengoperasikan 57 sistem elektronik menerima surat pemberitahuan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 26 Juni 2026. Surat tersebut menegaskan kewajiban administratif pendaftaran bagi platform digital yang beroperasi di ruang siber Indonesia, baik dari kategori domestik maupun asing.
Langkah penertiban ini menargetkan kepatuhan platform terhadap regulasi tata kelola sistem elektronik nasional. Entitas yang belum mendaftar diberi batas waktu hingga 3 Juli 2026 untuk menyelesaikan proses administratif sebelum dikenai sanksi pemutusan akses (access blocking).
Ketentuan Regulasi dan Subjek Wajib Daftar
Kewajiban pendaftaran platform digital berlandaskan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi ini mencakup penyedia layanan berbasis situs web maupun aplikasi yang diakses oleh pengguna di wilayah Indonesia.
Dalam daftar pengawasan Komdigi per 26 Juni 2026, 25 PSE yang disurati terdiri dari 15 PSE asing dan 10 PSE domestik. Entitas tersebut mencakup berbagai sektor layanan digital, antara lain:
Tenggat Penyesuaian Lewat, Penerapan Sanksi Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi Sesuai UU PDP Terus Disorot

- Sektor transportasi dan olahraga: Strava, Qatar Airways, Qantas Airways, ANA, serta AYO: Super Sport Community App.
- Sektor perhotelan dan akomodasi: Best Western, Banyan Tree, WorldHotels, The Ascott Limited, Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group (HIG), dan Tauzia Hotel Management.
- Sektor pendidikan dan bahasa: Kodland, Stimuler, serta Engoo.
Langkah Pelaporan saat Menghadapi Hambatan Teknis
Bagi pengelola platform yang mengalami kendala sistem saat menjalankan proses registrasi resmi, Komdigi menyediakan mekanisme pelaporan administratif resmi sebagai bentuk verifikasi kepatuhan:
- Siapkan dokumen identitas badan hukum dan rincian sistem elektronik yang didaftarkan.
- Dokumentasikan bukti kendala teknis secara spesifik, seperti tangkapan layar (screenshot) saat terjadi galat pada sistem pendaftaran.
- Susun surat tanggapan resmi institusi yang menjelaskan duduk perkara serta hambatan operasional yang dihadapi secara terperinci.
- Kirimkan surat tanggapan beserta seluruh berkas bukti pendukung ke alamat email resmi Komdigi sebelum tenggat waktu penindakan berakhir.
Konsekuensi Pelanggaran dan Pemutusan Akses
Pengabaian terhadap aturan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Komdigi berujung pada sanksi bertahap hingga pemutusan akses penuh. Salah satu bentuk tindakan tegas telah diterapkan pada platform Hornet.
Kemenkomdigi meminta penyedia toko aplikasi Apple App Store dan Google Play Store melakukan penghapusan (delisting) terhadap Hornet dari daftar akses pengguna di Indonesia. Tindakan ini diambil menyusul aduan publik terkait muatan konten serta ketidakpatuhan platform yang tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE sejak awal operasionalnya, sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar.
Kebijakan Registrasi dan Verifikasi IMEI Perangkat Telekomunikasi Kemenperin untuk Mengontrol Peredaran Ponsel

Koordinasi Kepatuhan dan Moderasi Konten Asing
Selain penegakan sanksi, pemerintah memfasilitasi koordinasi teknis bagi penyedia sistem asing guna menyelaraskan operasional dengan hukum Indonesia. Dalam audiensi virtual antara Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi dengan Cloudflare鈥攜ang dihadiri oleh Head of Public Policy APAC Carly Ramsey dan Lead for Government Outreach APAC Smrithi Ramesh鈥攄ibahas status pendaftaran PSE lingkup privat asing serta kerja sama moderasi ruang digital.
Melalui koordinasi tersebut, penyedia infrastruktur yang menerima surat pemberitahuan dapat menyampaikan batasan peran teknis layanannya sekaligus menyiapkan kanal pelaporan khusus bagi regulator untuk percepatan penanganan konten bermasalah, sembari melengkapi pemenuhan regulasi pendaftaran di Indonesia.






