berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Penerapan Sistem Penindakan Tilang Elektronik ETLE Nasional Korlantas Polri dan Jangkauan Teknologinya

Bambang SetiawanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 20.14 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penerapan Sistem Penindakan Tilang Elektronik ETLE Nasional Korlantas Polri dan Jangkauan Teknologinya
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Korlantas Polri terus memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini tidak hanya mengandalkan kamera pemantau konvensional di sudut jalan protokol, melainkan telah berkembang mencakup pemantauan udara hingga sensor pendeteksi muatan berat kendaraan secara terintegrasi.

Transformasi ini dirancang guna meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan, sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas penindakan di lapangan. Dengan dukungan berbagai varian perangkat, sistem penegakan hukum berbasis digital ini berjalan secara otomatis untuk menyaring berbagai pelanggaran lalu lintas.

Ragam Perangkat ETLE untuk Penindakan Pelanggaran Jalan Raya

Untuk menjangkau berbagai karakteristik ruas jalan, kepolisian mengombinasikan beberapa jenis perangkat ETLE yang saling terhubung dengan basis data nasional.

1. ETLE Statis dan ETLE Mobile Handheld Kamera ETLE statis ditempatkan permanen pada titik-titik persimpangan dan ruas jalan utama untuk merekam aktivitas pengendara selama 24 jam. Sementara itu, perangkat ETLE Mobile Handheld dibawa oleh petugas di lapangan untuk memotret pelanggaran di area yang belum terjangkau kamera statis.

2. ETLE Drone Patrol Presisi Pengawasan lalu lintas juga memanfaatkan teknologi udara melalui ETLE Drone Patrol Presisi. Perangkat ini dibekali teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang mampu membaca pelat nomor kendaraan secara otomatis dan langsung (real time) dari udara. Drone patroli ini efektif mendeteksi beragam pelanggaran, seperti:

  • Pelanggaran sistem ganjil genap
  • Pelanggaran marka jalan
  • Berbagai bentuk ketidakpatuhan aturan lalu lintas lainnya di titik rawan macet atau sulit dijangkau kamera darat

Penggunaan kombinasi kamera statis, perangkat bergerak, dan drone dioptimalkan secara intensif pada agenda pengawasan berkala, termasuk pelaksanaan Operasi Patuh yang berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026.

Baca Juga

Regulasi dan Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP Kemnaker

Regulasi dan Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP Kemnaker

Integrasi Sistem ETLE WIM untuk Penertiban Angkutan Barang

Pengembangan penindakan elektronik Korlantas Polri diarahkan pula pada sektor angkutan barang guna mendukung target nasional Zero Over Dimension and Overload (ODOL) 2027. Korlantas Polri berkolaborasi dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Ditlantas Polda, dan pengelola infrastruktur untuk menerapkan Weight in Motion (WIM) yang terintegrasi langsung dengan sistem ETLE.

Teknologi WIM bekerja dengan cara mengukur berat serta dimensi kendaraan niaga secara otomatis saat kendaraan melintas di lajur jalan tol tanpa perlu berhenti. Hasil pengukuran sensor tersebut langsung disinkronkan ke basis data ETLE untuk merekam angkutan yang melanggar batas kapasitas muatan atau dimensi standar.

Dalam perkembangannya, perangkat ETLE WIM yang dikelola Hutama Karya Group bersama anak perusahaannya telah terpasang di 26 titik strategis membentang dari Lampung hingga Aceh. Evaluasi dan pendalaman teknis implementasi sistem ini dipimpin oleh tim Subdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri di bawah pimpinan Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, termasuk koordinasi bersama Ditlantas Polda Sumatera Utara di Kantor PT Hutama Karya Stabat pada Selasa, 5 Mei 2026.

Baca Juga

Rincian Biaya dan Ketentuan Paspor Elektronik 10 Tahun Ditjen Imigrasi

Rincian Biaya dan Ketentuan Paspor Elektronik 10 Tahun Ditjen Imigrasi

Penindakan kendaraan muatan lebih ini disiapkan dengan skema prioritas selektif (selective priority), yang memfokuskan penindakan hukum pada angkutan dengan tingkat pelanggaran over dimension dan over load berisiko tinggi.

Mekanisme Penindakan Tanpa Interaksi Fisik

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menegaskan bahwa pemanfaatan ekosistem teknologi ETLE memungkinkan setiap pelanggaran lalu lintas ditindak secara efektif tanpa mengharuskan petugas menghentikan laju kendaraan di jalan. Langkah ini meniadakan interaksi langsung antara aparat penegak hukum dan pelanggar.

Setiap tangkapan gambar atau data rekaman pelanggaran yang valid dari kamera statis, drone ANPR, maupun sensor WIM akan diproses melalui sistem verifikasi ETLE Nasional. Dokumen konfirmasi tilang kemudian dikirimkan secara resmi sesuai data identitas kepemilikan kendaraan yang tercatat, menciptakan proses penegakan hukum yang akuntabel dan terukur di seluruh wilayah Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Korlantas Polri

Berita Terbaru Lainnya

Regulasi dan Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP KemnakerSyarat Pengajuan Kredit Usaha Rakyat KUR Modal Kerja UMKM TerbaruProses Kebijakan Penetapan Suku Bunga Acuan BI-Rate Bank Indonesia Berdasarkan Keputusan RDGRincian Biaya dan Ketentuan Paspor Elektronik 10 Tahun Ditjen ImigrasiProgres Pembangunan Infrastruktur Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN dan Rincian ZonanyaSatgas PASTI OJK dan IASC Perketat Penanganan Aduan Penipuan Transaksi Keuangan IlegalPolemik Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjaman Online OJK Berujung Denda KPPUOJK Perbarui Daftar 94 Fintech Lending Berizin, Penyaluran Dana Tembus Rp102 Triliun

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap