Korlantas Polri terus memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini tidak hanya mengandalkan kamera pemantau konvensional di sudut jalan protokol, melainkan telah berkembang mencakup pemantauan udara hingga sensor pendeteksi muatan berat kendaraan secara terintegrasi.
Transformasi ini dirancang guna meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan, sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas penindakan di lapangan. Dengan dukungan berbagai varian perangkat, sistem penegakan hukum berbasis digital ini berjalan secara otomatis untuk menyaring berbagai pelanggaran lalu lintas.
Ragam Perangkat ETLE untuk Penindakan Pelanggaran Jalan Raya
Untuk menjangkau berbagai karakteristik ruas jalan, kepolisian mengombinasikan beberapa jenis perangkat ETLE yang saling terhubung dengan basis data nasional.
1. ETLE Statis dan ETLE Mobile Handheld Kamera ETLE statis ditempatkan permanen pada titik-titik persimpangan dan ruas jalan utama untuk merekam aktivitas pengendara selama 24 jam. Sementara itu, perangkat ETLE Mobile Handheld dibawa oleh petugas di lapangan untuk memotret pelanggaran di area yang belum terjangkau kamera statis.
2. ETLE Drone Patrol Presisi Pengawasan lalu lintas juga memanfaatkan teknologi udara melalui ETLE Drone Patrol Presisi. Perangkat ini dibekali teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang mampu membaca pelat nomor kendaraan secara otomatis dan langsung (real time) dari udara. Drone patroli ini efektif mendeteksi beragam pelanggaran, seperti:
- Pelanggaran sistem ganjil genap
- Pelanggaran marka jalan
- Berbagai bentuk ketidakpatuhan aturan lalu lintas lainnya di titik rawan macet atau sulit dijangkau kamera darat
Penggunaan kombinasi kamera statis, perangkat bergerak, dan drone dioptimalkan secara intensif pada agenda pengawasan berkala, termasuk pelaksanaan Operasi Patuh yang berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026.
Regulasi dan Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi UMP Kemnaker

Integrasi Sistem ETLE WIM untuk Penertiban Angkutan Barang
Pengembangan penindakan elektronik Korlantas Polri diarahkan pula pada sektor angkutan barang guna mendukung target nasional Zero Over Dimension and Overload (ODOL) 2027. Korlantas Polri berkolaborasi dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Ditlantas Polda, dan pengelola infrastruktur untuk menerapkan Weight in Motion (WIM) yang terintegrasi langsung dengan sistem ETLE.
Teknologi WIM bekerja dengan cara mengukur berat serta dimensi kendaraan niaga secara otomatis saat kendaraan melintas di lajur jalan tol tanpa perlu berhenti. Hasil pengukuran sensor tersebut langsung disinkronkan ke basis data ETLE untuk merekam angkutan yang melanggar batas kapasitas muatan atau dimensi standar.
Dalam perkembangannya, perangkat ETLE WIM yang dikelola Hutama Karya Group bersama anak perusahaannya telah terpasang di 26 titik strategis membentang dari Lampung hingga Aceh. Evaluasi dan pendalaman teknis implementasi sistem ini dipimpin oleh tim Subdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri di bawah pimpinan Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, termasuk koordinasi bersama Ditlantas Polda Sumatera Utara di Kantor PT Hutama Karya Stabat pada Selasa, 5 Mei 2026.
Rincian Biaya dan Ketentuan Paspor Elektronik 10 Tahun Ditjen Imigrasi

Penindakan kendaraan muatan lebih ini disiapkan dengan skema prioritas selektif (selective priority), yang memfokuskan penindakan hukum pada angkutan dengan tingkat pelanggaran over dimension dan over load berisiko tinggi.
Mekanisme Penindakan Tanpa Interaksi Fisik
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menegaskan bahwa pemanfaatan ekosistem teknologi ETLE memungkinkan setiap pelanggaran lalu lintas ditindak secara efektif tanpa mengharuskan petugas menghentikan laju kendaraan di jalan. Langkah ini meniadakan interaksi langsung antara aparat penegak hukum dan pelanggar.
Setiap tangkapan gambar atau data rekaman pelanggaran yang valid dari kamera statis, drone ANPR, maupun sensor WIM akan diproses melalui sistem verifikasi ETLE Nasional. Dokumen konfirmasi tilang kemudian dikirimkan secara resmi sesuai data identitas kepemilikan kendaraan yang tercatat, menciptakan proses penegakan hukum yang akuntabel dan terukur di seluruh wilayah Indonesia.






