Bagaimana upah minimum dihitung dan regulasi apa yang menjadi dasar perumusannya saat ini? Mekanisme pengupahan pekerja di tingkat daerah mengacu pada kerangka hukum yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama landasan hukum terbaru.
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 pada 17 Desember 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi rujukan utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan besaran upah minimum.
Rumus dan Komponen Penyesuaian Nilai Upah Minimum
Penetapan upah minimum dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 menggunakan formula penyesuaian yang menggabungkan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Seluruh data ekonomi makro yang dimasukkan ke dalam perhitungan wajib bersumber resmi dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Rumus penyesuaian nilai upah minimum dinyatakan sebagai berikut:
Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a)} x UM(t)
Penerapan Sistem Penindakan Tilang Elektronik ETLE Nasional Korlantas Polri dan Jangkauan Teknologinya

Keterangan variabel formula: - Inflasi: Tingkat inflasi provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. - PE (Pertumbuhan Ekonomi): Angka pertumbuhan ekonomi daerah. - a (Alfa): Indeks tertentu dengan rentang nilai antara 0,5 sampai dengan 0,9. - UM(t): Besaran upah minimum pada tahun berjalan.
Penerapan indeks alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9 dimaksudkan agar kenaikan upah dapat disesuaikan dengan kondisi riil masing-masing wilayah guna menekan disparitas upah antardaerah.
Jadwal Penetapan UMP dan UMK Berdasarkan Regulasi
Kemnaker menegaskan bahwa jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak mengalami perubahan dan tetap berlangsung sesuai ketentuan tanggal kalender pengupahan:
- Penetapan UMP: Ditetapkan dan diumumkan secara serentak paling lambat pada 21 November.
- Penetapan UMK: Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan melalui keputusan gubernur paling lambat 25 November.
- Mulai Berlaku: Seluruh ketentuan upah minimum yang telah disahkan berlaku efektif per 1 Januari tahun berikutnya.
Contoh Penerapan Formula dan Dinamika KHL di Jakarta
Implementasi nyata dari perhitungan ini terlihat pada penetapan UMP Jakarta 2026. Melalui pertimbangan Dewan Pengupahan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan indeks alfa sebesar 0,75, menghasilkan angka UMP Jakarta sebesar Rp 5,72 juta atau naik Rp 333 ribu (6,71 persen).
Rincian Biaya dan Ketentuan Paspor Elektronik 10 Tahun Ditjen Imigrasi

Penetapan tersebut memunculkan berbagai respons dari pemangku kepentingan ketenagakerjaan:
- Standar KHL: Data Kemnaker mencatat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Jakarta berada di angka Rp 5.898.511. Perhitungan KHL ini mengacu pada standar International Labour Organization (ILO) yang mencakup empat komponen konsumsi rumah tangga, yakni makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lain-lain, serta perumahan/tempat tinggal.
- Pandangan Serikat Pekerja: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti besaran UMP Jakarta yang berada di bawah angka KHL serta lebih rendah dibanding UMK kawasan industri terdekat seperti Kota Bekasi dan Karawang yang berada di kisaran Rp 5,95 juta per bulan.
- Sikap Dunia Usaha: Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengingatkan bahwa tuntutan kenaikan upah yang melampaui batas kewajaran berisiko menekan dunia usaha hingga memicu potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara luas.
Untuk menjaga daya beli pekerja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melengkapi kebijakan pengupahan dengan bantuan penunjang berupa subsidi transportasi publik, program bantuan pangan, fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis, dan penyediaan akses air minum PAM Jaya.
Kewajiban Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Selain menetapkan besaran upah minimum sebagai jaring pengaman, Pasal 21 PP Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan setiap pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya.
Penyusunan struktur dan skala upah wajib memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan, serta mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, jenjang pendidikan, dan kompetensi masing-masing pekerja.






