Pemerintah secara resmi menetapkan penyesuaian tarif layanan keimigrasian melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Regulasi yang diundangkan pada 18 Oktober 2024 tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada 17 Desember 2024, berjarak 60 hari sejak penetapannya.
Penyesuaian tarif dokumen perjalanan ini dilakukan setelah tarif paspor tidak mengalami perubahan selama 13 tahun, sekaligus menyusul evaluasi pasca dua tahun masa uji coba penerapan paspor dengan masa berlaku 10 tahun di Indonesia.
Rincian Tarif Paspor Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah membedakan besaran biaya permohonan paspor berdasarkan jenis buku (elektronik atau non-elektronik) dan durasi masa berlakunya:
Progres Pembangunan Infrastruktur Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN dan Rincian Zonanya

- Paspor Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950.000
- Paspor Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650.000
- Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650.000
- Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350.000
Selain tarif pembuatan paspor reguler, PP Nomor 45 Tahun 2024 juga mengatur tarif dokumen dan layanan keimigrasian pendukung, meliputi:
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Hari yang Sama: Rp1.000.000 (biaya layanan di luar biaya buku paspor)
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Warga Negara Asing: Rp150.000
Ketentuan Penggantian dan Masa Berlaku Paspor
Dokumen paspor di Indonesia diterbitkan dengan masa berlaku paling sedikit 5 tahun dan paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. Ketentuan pengajuan dokumen perjalanan ini mengacu pada sejumlah aturan keimigrasian yang berlaku:
Ketentuan Kebijakan Tapera Tabungan Perumahan Rakyat bagi Pekerja Swasta dan Mandiri

Status Paspor Kedaluwarsa Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang telah habis masa berlakunya tidak diperpanjang, melainkan diproses melalui mekanisme penggantian paspor. Melalui mekanisme ini, pemohon memperoleh buku paspor baru dengan nomor paspor baru serta masa berlaku yang telah diperbarui.
Alasan Penggantian Paspor Sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, penggantian paspor biasa dapat diajukan atas dasar beberapa kondisi berikut:
- Masa berlaku paspor akan atau telah habis.
- Halaman lembar paspor telah terisi penuh.
- Dokumen paspor hilang.
- Dokumen paspor mengalami kerusakan pada saat proses penerbitan maupun di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau tidak layak lagi sebagai dokumen resmi negara.
Permohonan paspor baru maupun penggantian paspor ini dapat diajukan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang berdomisili di dalam wilayah Republik Indonesia maupun yang sedang berada di luar negeri.
Ketentuan Layanan Paspor Sehari Jadi
Bagi pemohon yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu cepat, Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor yang memungkinkan dokumen selesai pada hari yang sama. Pemohon dapat memanfaatkan layanan ini dengan ketentuan khusus:
- Prosedur permohonan bersifat walk-in, pemohon dapat datang langsung tanpa perlu mendaftar melalui antrean daring.
- Layanan ini hanya tersedia pada kantor imigrasi tertentu yang telah ditunjuk dan menyediakan fasilitas percepatan.
- Pemohon dikenakan biaya tambahan tarif percepatan sebesar Rp1.000.000 di samping tarif jenis paspor yang dipilih.






