berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Rincian Biaya dan Ketentuan Paspor Elektronik 10 Tahun Ditjen Imigrasi

Usat BalangDiterbitkan 24 Agu 2026 - 19.56 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Biaya dan Ketentuan Paspor Elektronik 10 Tahun Ditjen Imigrasi
Foto/Ilustrasi: kepri.antaranews.com.
A-A+

Pemerintah secara resmi menetapkan penyesuaian tarif layanan keimigrasian melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Regulasi yang diundangkan pada 18 Oktober 2024 tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada 17 Desember 2024, berjarak 60 hari sejak penetapannya.

Penyesuaian tarif dokumen perjalanan ini dilakukan setelah tarif paspor tidak mengalami perubahan selama 13 tahun, sekaligus menyusul evaluasi pasca dua tahun masa uji coba penerapan paspor dengan masa berlaku 10 tahun di Indonesia.

Rincian Tarif Paspor Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah membedakan besaran biaya permohonan paspor berdasarkan jenis buku (elektronik atau non-elektronik) dan durasi masa berlakunya:

Baca Juga

Progres Pembangunan Infrastruktur Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN dan Rincian Zonanya

Progres Pembangunan Infrastruktur Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN dan Rincian Zonanya
  • Paspor Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950.000
  • Paspor Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650.000
  • Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650.000
  • Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350.000

Selain tarif pembuatan paspor reguler, PP Nomor 45 Tahun 2024 juga mengatur tarif dokumen dan layanan keimigrasian pendukung, meliputi:

  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Hari yang Sama: Rp1.000.000 (biaya layanan di luar biaya buku paspor)
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Warga Negara Asing: Rp150.000

Ketentuan Penggantian dan Masa Berlaku Paspor

Dokumen paspor di Indonesia diterbitkan dengan masa berlaku paling sedikit 5 tahun dan paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. Ketentuan pengajuan dokumen perjalanan ini mengacu pada sejumlah aturan keimigrasian yang berlaku:

Baca Juga

Ketentuan Kebijakan Tapera Tabungan Perumahan Rakyat bagi Pekerja Swasta dan Mandiri

Ketentuan Kebijakan Tapera Tabungan Perumahan Rakyat bagi Pekerja Swasta dan Mandiri

Status Paspor Kedaluwarsa Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang telah habis masa berlakunya tidak diperpanjang, melainkan diproses melalui mekanisme penggantian paspor. Melalui mekanisme ini, pemohon memperoleh buku paspor baru dengan nomor paspor baru serta masa berlaku yang telah diperbarui.

Alasan Penggantian Paspor Sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, penggantian paspor biasa dapat diajukan atas dasar beberapa kondisi berikut:

  1. Masa berlaku paspor akan atau telah habis.
  2. Halaman lembar paspor telah terisi penuh.
  3. Dokumen paspor hilang.
  4. Dokumen paspor mengalami kerusakan pada saat proses penerbitan maupun di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau tidak layak lagi sebagai dokumen resmi negara.

Permohonan paspor baru maupun penggantian paspor ini dapat diajukan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang berdomisili di dalam wilayah Republik Indonesia maupun yang sedang berada di luar negeri.

Ketentuan Layanan Paspor Sehari Jadi

Bagi pemohon yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu cepat, Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor yang memungkinkan dokumen selesai pada hari yang sama. Pemohon dapat memanfaatkan layanan ini dengan ketentuan khusus:

  • Prosedur permohonan bersifat walk-in, pemohon dapat datang langsung tanpa perlu mendaftar melalui antrean daring.
  • Layanan ini hanya tersedia pada kantor imigrasi tertentu yang telah ditunjuk dan menyediakan fasilitas percepatan.
  • Pemohon dikenakan biaya tambahan tarif percepatan sebesar Rp1.000.000 di samping tarif jenis paspor yang dipilih.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Progres Pembangunan Infrastruktur Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN dan Rincian ZonanyaSatgas PASTI OJK dan IASC Perketat Penanganan Aduan Penipuan Transaksi Keuangan IlegalPolemik Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjaman Online OJK Berujung Denda KPPUOJK Perbarui Daftar 94 Fintech Lending Berizin, Penyaluran Dana Tembus Rp102 TriliunKemenPAN-RB Siapkan Seleksi CASN, Simak Aturan Batas Usia dan Syarat Administrasi Instansi PusatTahapan Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS Materi CAT dan Non CAT BKN Jadi Penentu KelulusanAkses Sertifikat CAT SKD Resmi BKN, Prosedur Unduh dan Verifikasi Keaslian Nilai UjianProgram Cicilan REHAB BPJS Kesehatan, Skema Pembayaran Tunggakan dan Prosedur Pendaftarannya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap